Kendari, Mediasekawan.com 23 Oktober 2026 – Sulawesi Tenggara — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Sulawesi Tenggara menyampaikan laporan keberadaan kepengurusan organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi pers dan pemerintah daerah.
Penyampaian laporan tersebut ditindaklanjuti melalui surat tanggapan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 200.1.4.1/878/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD ASWIN Sulawesi Tenggara.
Dalam surat tersebut, Kesbangpol menyatakan telah menerima penyampaian laporan keberadaan pengurus DPD ASWIN Sultra, dengan alamat sekretariat di Jalan Balaikota, Lorong Melati, RT 004/RW 001, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kesbangpol: Organisasi Pers Memiliki Peran Strategis
Dalam keterangannya, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Nurhasyim Habe, S.Sos., M.A.P., menyampaikan pandangan positif terhadap kehadiran organisasi pers di daerah.
Menurutnya, keberadaan organisasi pers diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Organisasi pers juga diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawal pelaksanaan kebijakan publik, serta mendorong keterbukaan informasi.
Sinergi antara pemerintah dan insan pers, lanjutnya, perlu dibangun dengan tetap menghormati independensi pers dan menjalankan fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar informasi mengenai program pemerintah maupun persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat tersampaikan secara proporsional, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap pelayanan publik.
Kepala Kesbangpol Berhalangan Hadir dalam Dokumentasi
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara, Andrian Nursalam, S.E., M.M., tidak hadir dalam sesi dokumentasi karena sedang mengikuti kegiatan di luar.
Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan melalui pihak Kesbangpol, pendataan keberadaan organisasi pers dipandang sebagai bagian dari komunikasi kelembagaan yang dapat mendukung hubungan baik antara pemerintah daerah dan organisasi pers.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berlangsung secara administratif, tetapi juga diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, pertukaran informasi, serta komitmen bersama dalam mendukung kepentingan masyarakat.
Ketua DPD ASWIN Sultra Apresiasi Pelayanan Kesbangpol
Ketua DPD ASWIN Sulawesi Tenggara, Fianus Arung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara atas penerimaan dan pelayanan yang diberikan ketika pihaknya menyampaikan laporan keberadaan organisasi.
Ia menilai komunikasi yang baik antara organisasi dan instansi pemerintah merupakan langkah awal yang penting dalam membangun hubungan kelembagaan yang profesional.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara atas perhatian dan pelayanan yang diberikan. Bagi kami, membangun komunikasi dengan pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi agar keberadaan dan kegiatan kami dapat berjalan secara tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Fianus menambahkan, ASWIN Sultra diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan pers di daerah, memperkuat profesionalisme wartawan, serta mendorong pemberitaan yang berpegang pada fakta dan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, organisasi pers tidak hanya menjadi wadah berhimpun bagi insan media, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kepentingan publik melalui pemberitaan yang kritis, independen, dan berimbang.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol sosial pers. Sebaliknya, hubungan yang sehat harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Status Administratif Tetap Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
Dalam surat tanggapannya, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara turut menegaskan bahwa surat tersebut merupakan tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan organisasi di daerah, dengan kata lain, Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Asosiasi Wartawan Internasional telah tercatat secara administrasi.
Dengan demikian, penyampaian laporan keberadaan DPD ASWIN Sultra kepada Kesbangpol merupakan langkah administratif yang telah memperoleh tanggapan tertulis dari instansi terkait.
Ke depan, DPD ASWIN Sultra diharapkan dapat menjalankan perannya dalam membangun ekosistem pers yang profesional, meningkatkan literasi informasi masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat di Sulawesi Tenggara.
Redaksi : Mediasekawan








