Beranda / Hukum/Kriminal / Bea Cukai Musnahkan 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Puluhan Miliar Rupiah

Bea Cukai Musnahkan 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Puluhan Miliar Rupiah

Negara kembali menunjukkan ketegasannya terhadap peredaran barang ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai fantastis, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan yang digelar di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar ini melibatkan Bea Cukai Makassar, Parepare, Malili, dan Kendari. Salah satu yang turut ambil bagian adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, yang menyumbang jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan.

Dalam operasi kolaboratif tersebut, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar, 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp294,04 juta, 215 pcs kosmetik ilegal, serta delapan unit ship injector Cummins senilai Rp18,9 juta. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai puluhan miliar rupiah, sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Khusus Bea Cukai Kendari, barang yang dimusnahkan terdiri atas 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode Juli hingga Desember 2024, yang kini resmi berstatus Barang Milik Negara.

Selama periode tersebut, Bea Cukai Kendari menerbitkan 109 Surat Bukti Penindakan (SBP), terdiri atas 106 kasus pelanggaran cukai rokok dan tiga kasus pelanggaran MMEA. Seluruhnya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Rincian barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Kendari memiliki nilai barang sekitar Rp2,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,79 miliar. Penindakan tersebut merupakan buah dari operasi targeting, operasi pasar Gempur Rokok Ilegal, serta patroli darat yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sepanjang 2024.

Langkah pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi industri legal, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan hak negara tidak dirampas oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *