BUTON UTARA, [Jumat 24 April 2026] – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kulisusu Utara (HIPPEMASURA) secara resmi menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara. Pasca Kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 Maret 2026 terkait bobroknya fasilitas Pelabuhan Waode Buri, pimpinan daerah justru mempertontonkan sikap tidak profesional dengan memutus jalur komunikasi publik.
Ketua Umum HIPPEMASURA, Nirfal, mengungkapkan bahwa setelah aksi massa pada Maret lalu, Pemerintah Kabupaten Buton Utara berkomitmen melalui dua poin krusial:
•Menjadikan renovasi Pelabuhan Waode Buri sebagai prioritas utama anggaran 2026.
•Merealisasikan aliran listrik di area pelabuhan pasca-Idul Fitri 2026.
•Janji Wakil Bupati untuk memfasilitasi audiensi teknis ke Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Saat dikonfirmasi mengenai langkah konkret pasca-lebaran, Wakil Bupati Buton Utara justru melakukan pemblokiran nomor kontak Ketua Umum HIPPEMASURA, sementara Bupati tidak memberikan respons sedikit pun terhadap upaya koordinasi organisasi.
HIPPEMASURA menilai tindakan pemblokiran komunikasi oleh pejabat publik adalah bentuk “Premanisme Birokrasi” dan sikap anti-kritik yang kekanak-kanakan. Pejabat publik yang dibayar oleh pajak rakyat tidak seharusnya menutup diri dari dialog, terutama mengenai janji pembangunan infrastruktur vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sikap diam ini mengindikasikan bahwa komitmen yang diucapkan pada RDP Maret lalu hanyalah upaya meredam massa tanpa niat eksekusi yang tulus (Lip Service).

Tindakan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara diduga kuat melanggar beberapa instrumen hukum:
•UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 4 & 15): Penyelenggara wajib bersikap terbuka, akuntabel, dan memberikan respons terhadap keluhan serta aspirasi masyarakat.
•UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 67): Kepala daerah wajib menaati etika pemerintahan dan menjaga norma hukum dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
•UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengawasi proses pengambilan kebijakan publik dan menagih transparansi anggaran (PAD).
•Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Terutama Asas Keterbukaan dan Asas Kepentingan Umum yang dilanggar melalui pemutusan akses komunikasi sepihak.

Menyikapi kebuntuan ini, HIPPEMASURA menuntut dan akan segera mengambil langkah berikut:
•Somasi Terbuka: Mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera membuka ruang dialog dalam 3×24 jam dan menjelaskan progres perbaikan pelabuhan serta realisasi listrik secara transparan.
•Laporan Maladministrasi: Akan melaporkan secara resmi perilaku tidak patut (pemblokiran komunikasi) ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
•Mendesak DPRD Buton Utara: Meminta legislatif menggunakan hak pengawasan untuk memanggil paksa Pemerintah Daerah guna mempertanggungjawabkan janji anggaran 2026.
•Konsolidasi Massa: Jika tidak ada respons, HIPPEMASURA akan menginstruksikan seluruh mahasiswa dan pemuda Kulisusu Utara untuk melakukan aksi gelombang kedua dengan eskalasi yang lebih besar.
“Kami tidak sedang meminta bantuan pribadi, kami menagih hak masyarakat atas pelabuhan yang layak. Jika diblokir di ruang digital, kami akan hadir di ruang nyata (jalanan) hingga keadilan bagi Kulisusu Utara tegak,” tutup Nirfal.













