Beranda / Hukum/Kriminal / Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka 2023 dan Kalak BPBD yang Kini Menjabat Sekda Diduga KorupsiPJ SULTRA Desak Kejati Sultra Segera Bertindak

Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka 2023 dan Kalak BPBD yang Kini Menjabat Sekda Diduga KorupsiPJ SULTRA Desak Kejati Sultra Segera Bertindak

Kendari, Mediasekawan.com. (28 November 2025 ) — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) melalui Direktur Eksekutif menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan harus diproses tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law harus ditegakkan, sebab negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, atau kekayaan siapa pun. Hukum harus menjadi panglima tertinggi—bebas dari intervensi serta menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Korupsi, kelalaian anggaran, dan penyimpangan fiskal bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah kejahatan yang merobek kepercayaan publik. Terlebih di tengah berbagai bencana yang melanda masyarakat, BPBD—instansi yang seharusnya berada di garda terdepan—justru dinodai oleh temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024. Temuan ini menunjukkan bagaimana uang rakyat diperlakukan secara semena-mena.

BPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan Belanja Tidak Terduga BPBD Kolaka senilai Rp924.927.440,01, yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kolaka, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka. Sebagai pengguna anggaran, seluruh tanggung jawab hukum melekat pada jabatannya. Ketidaksesuaian penggunaan anggaran otomatis membuka ruang terjadinya kerugian negara dan potensi tindak pidana. “Ini bukan sekadar isu moral, tetapi persoalan hukum,” tegas Abdulisme.

Tidak hanya itu, audit BPK juga menemukan dugaan penyimpangan yang lebih terang. Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka diduga tidak menyetorkan PPN dari enam paket pekerjaan Tahun 2023 ke kas negara senilai Rp779.439.573,00. Fakta ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebab pajak negara adalah kewajiban yang tidak boleh hilang di tengah jalan. Perbuatan ini masuk dalam cakupan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

BPK juga mengungkap bahwa Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka tidak memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pekerjaan konstruksi Belanja Tidak Terduga Tahun 2023 dan 2024 senilai Rp145.487.867,01. Kegagalan menjalankan kewajiban perpajakan negara bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi dapat berimplikasi pidana karena menimbulkan kerugian fiskal.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, PJ SULTRA menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak boleh hanya mencatat atau menunggu. Laporan BPK adalah dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar dimulainya penyelidikan tindak pidana korupsi. Fakta telah terbuka dan kewenangan penegakan hukum sudah sangat jelas.

Karena itu, PJ SULTRA mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Pelaksana BPBD Kolaka yang kini menjabat Sekda Kolaka guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan anggaran hampir satu miliar rupiah tersebut. “Penegakan hukum tidak boleh memberi ruang bagi pembiaran. Setiap rupiah uang negara adalah amanah,” tegas Abdulisme kepada awak media.

PJ SULTRA juga mendesak Kejati untuk memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka Tahun 2023 terkait dua dugaan penyimpangan:

  • Tidak menyetorkan PPN senilai Rp779 juta lebih
  • Tidak memotong PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp145 juta lebih

Menurut PJ SULTRA, dua tindakan ini menggambarkan buruknya tata kelola keuangan negara yang tidak dapat ditoleransi. Pembiaran hanya akan membuka ruang penghinaan terhadap institusi negara dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

PJ SULTRA menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan kecil. BPBD adalah lembaga yang menangani masyarakat di tengah bencana. Ketika lembaga seperti ini dirusak oleh penyimpangan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.

PJ SULTRA memastikan akan terus mengawal kasus ini. Pekan depan, mereka berkomitmen kembali mendatangi Kejati Sultra sekaligus memasukkan laporan resmi secara kelembagaan. “Bukti kami lengkap,” tegas Abdulisme.

Seperti ditutup oleh Direktur Eksekutif PJ SULTRA tersebut:
“Diam adalah bentuk persetujuan. Dan kami menolak untuk diam. (redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *