Sultra,Mediasekawan.com 31 Agustus 2026 — Polemik penghentian kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua oknum anggota Polres Wakatobi terus memantik atensi publik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari secara tegas meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih penanganan perkara dan mengevaluasi proses restorative justice (RJ) yang dinilai sarat kejanggalan.
Ketua DPC GMNI Kendari, Awaluddin, menyatakan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini patut dipertanyakan. Pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kasat Reskrim dan penyidik Polres Wakatobi, karena dikhawatirkan terjadi penyimpangan prosedur dalam pemenuhan syarat materil dan formil.
“Kami akan mengusut secara serius proses RJ ini. Jangan sampai mekanisme ini hanya dimaknai sebagai perdamaian semata, mengesampingkan kepentingan korban yang merupakan anak di bawah umur. Kami meminta Polda Sultra untuk mengambil alih kasus ini,” tegas Awaluddin dalam pernyataan resminya, Senin (31/8/2026).
Keraguan atas Pemenuhan Syarat RJ
Sorotan utama GMNI Kendari tertuju pada pemenuhan syarat materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 5 peraturan tersebut mensyaratkan bahwa tindak pidana yang diselesaikan dengan RJ tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat serta tidak berdampak konflik sosial.
Awaluddin menilai bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan aparat penegak hukum ini justru telah menimbulkan gejolak dan keresahan yang meluas di tengah masyarakat, bahkan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial .
“Ketika syarat materil seperti tidak menimbulkan keresahan masyarakat tidak terpenuhi, maka proses RJ tersebut cacat prosedur. Ini yang harus dievaluasi. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi kasus hanya karena ada kesepakatan damai di atas kertas,” ujarnya.
Kronologi dan Dinamika Kasus
Kasus ini bermula ketika dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16) diduga dianiaya oleh Briptu AB dan Bripda F. Peristiwa tersebut dipicu oleh kurangnya pembagian hasil penjualan rokok ilegal yang diminta dijual oleh oknum polisi kepada korban .
Meskipun proses RJ telah ditempuh dan menghasilkan kesepakatan damai, serta surat penetapan pengadilan telah terbit, publik tetap menyoroti tindakan kekerasan yang dialami anak di bawah umur tersebut.
GMNI Kendari menilai, dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban, aparat penegak hukum wajib memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan anak. Proses RJ harus berorientasi pada pemulihan keadaan korban (restitusi), bukan sekadar menghapus jerat pidana bagi pelaku.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Organisasi mahasiswa ini menegaskan akan melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen dan proses penyelesaian perkara. Mereka membuka kemungkinan untuk meminta klarifikasi kepada Polres Wakatobi dan pihak terkait lainnya.
“Kami meminta Polda Sultra untuk mengevaluasi Kasat Reskrim dan penyidik. Apakah proses RJ ini sudah sesuai dengan koridor hukum? Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kami mendesak agar Kepolisian memberikan sanksi tegas dan mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pidana,” pungkas Awaluddin.
GMNI Kendari berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi korban dan kejelasan proses penegakan hukum yang transparan di tubuh Polri.
Redaksi : Mediasekawan













