KONAWE – Sejumlah warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024–2025. Laporan tersebut tercatat diterima pada 13 Februari 2026 melalui pos pelayanan pengaduan masyarakat.
Dalam laporan itu, warga menyoroti beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran. Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah proyek peningkatan jalan usaha tani di Lorong BBI. Proyek tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp400 juta dengan rencana panjang pekerjaan 3,5 kilometer. Namun, menurut keterangan pelapor, realisasi pekerjaan di lapangan diduga hanya mencapai sekitar 2,5 kilometer.
Warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi publik yang mencantumkan rincian penggunaan anggaran proyek tersebut. Ketiadaan papan informasi dinilai mengurangi transparansi dan akses masyarakat terhadap informasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Selain proyek infrastruktur, laporan warga turut mencakup dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2025 senilai sekitar Rp184 juta. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dana desa yang disebut mencapai kurang lebih Rp901 juta, dengan alokasi sekitar 20 persen untuk sektor ketahanan pangan.
Tak hanya itu, pembelian dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp30 juta juga menjadi bagian dari materi pengaduan. Warga meminta agar seluruh penggunaan anggaran diperiksa secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Perwakilan warga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka meminta pihak kejaksaan memanggil perangkat desa, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah poin yang dilaporkan.
Warga juga mendorong agar proses pemeriksaan, apabila berlanjut, melibatkan auditor berkompeten guna menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait laporan yang diajukan warga. Proses penanganan laporan kini berada di tangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.














