KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Permasalahan legalitas Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali mencuat ke ruang publik setelah muncul permintaan agar Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir Administrasi Hukum Umum (AHU) Yayasan Unsultra versi Nur Alam yang dinilai cacat hukum dan bermasalah secara administratif.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, yang secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran AHU kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI pada 21 Januari 2026.
Dalam permohonannya, Yusuf menegaskan bahwa AHU Yayasan Unsultra versi Nur Alam diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
Ia menyebutkan, terdapat dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari rapat pembina yang tidak sah, perubahan struktur kepengurusan tanpa persetujuan pembina yang legal, hingga dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.
Menurut Yusuf, keberadaan AHU versi Nur Alam justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan Yayasan Unsultra maupun penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan kampus.
Selain menempuh jalur administratif, pihak Yayasan Unsultra juga telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana terkait keterangan palsu dan pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum.
Proses hukum tersebut saat ini masih berjalan dan menjadi salah satu dasar kuat permohonan pemblokiran AHU, agar tidak terjadi perubahan kepengurusan lebih lanjut yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Yusuf menilai, langkah pemblokiran AHU merupakan bentuk kehati-hatian negara dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya dualisme kepengurusan yayasan yang dapat merugikan civitas akademika.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik yayasan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
Sengketa internal Yayasan Unsultra sendiri telah menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat dampaknya dapat berpengaruh terhadap stabilitas akademik, administrasi, serta keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
Pihak yayasan berharap Kemenkum segera mengambil sikap tegas dengan memblokir AHU versi Nur Alam demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum yayasan pendidikan.
Ke depan, Yayasan Unsultra menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh persoalan melalui jalur hukum yang sah serta tetap menjaga keberlangsungan kegiatan akademik agar tidak merugikan mahasiswa dan tenaga pendidik. (Red)














