Beranda / Pemerintahan / KPK SULTRA Desak Kejati Periksa Kadis PUPR Wakatobi, Empat Paket Proyek TA 2025 Disorot atas Dugaan Kekurangan Volume

KPK SULTRA Desak Kejati Periksa Kadis PUPR Wakatobi, Empat Paket Proyek TA 2025 Disorot atas Dugaan Kekurangan Volume

Kendari, Mediasekawan.com 22 Oktober 2026 — Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut berkaitan dengan indikasi kekurangan volume pekerjaan yang dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, audit, dan penelusuran dokumen pertanggungjawaban proyek.

Desakan itu disampaikan Alfian Sultra, kader KPK SULTRA. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara perencanaan, nilai kontrak, volume pekerjaan yang dibayarkan, mutu hasil pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan.

Menurut KPK SULTRA, dugaan kekurangan volume merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak dan penggunaan anggaran daerah. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi kontrak, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, pengukuran teknis, dan alat bukti yang sah. Penentuan adanya kerugian negara maupun unsur tindak pidana korupsi tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau perbedaan informasi tanpa verifikasi yang memadai.

Empat Paket Pekerjaan Menjadi Objek Pelaporan

KPK SULTRA menyoroti empat paket pekerjaan fisik di Kabupaten Wakatobi yang meminta perhatian aparat penegak hukum, yakni:

  1. Lanjutan Pembangunan Jalan Bay Pass (Pangulubelo).
  2. Rekonstruksi Jalan Buranga–Tampara.
  3. Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Ollo Selatan–Horuo/Jalan Horuo–Mantigola.
  4. Rekonstruksi Bahu Jalan Beton Haka–Popalia.

Keempat paket tersebut diminta untuk ditelaah berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak dan adendum apabila ada, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta hasil pengukuran fisik di lapangan.

Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk memastikan apakah volume pekerjaan yang direalisasikan benar-benar sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak dan dokumen pembayaran. Selain kuantitas pekerjaan, pemeriksaan juga perlu mencakup mutu material, ketebalan atau dimensi konstruksi sesuai jenis pekerjaan, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

Jika ditemukan selisih antara volume yang dibayarkan dan pekerjaan yang benar-benar terpasang, aparat berwenang perlu menelusuri penyebabnya, besaran nilai yang terkait, mekanisme pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan tugas dan kewenangannya.

Alfian Sultra Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Alfian Sultra meminta Kejati Sultra segera menelaah informasi dan bukti yang berkaitan dengan empat paket pekerjaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan penggunaan anggaran publik dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel.

“Dugaan kekurangan volume pada pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara maupun daerah tidak boleh diabaikan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen kontrak, menguji realisasi pekerjaan di lapangan, dan menelusuri aliran pembayaran agar persoalan ini menjadi terang,” demikian substansi desakan KPK SULTRA.

KPK SULTRA juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, konsultan terkait, serta penyedia jasa apabila relevan dengan temuan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi proses perencanaan, pengendalian pelaksanaan kontrak, verifikasi progres pekerjaan, hingga dasar pencairan pembayaran. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada kebutuhan penyelidikan atau penyidikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK SULTRA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong proses klarifikasi dan penegakan hukum yang profesional. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai mekanisme hukum.

Tiga Tuntutan KPK SULTRA kepada Aparat Penegak Hukum

Dalam menyikapi dugaan tersebut, KPK SULTRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sultra.

Pertama, segera menelaah laporan dan memeriksa pihak terkait. Kejati Sultra diminta menindaklanjuti informasi mengenai empat paket pekerjaan tersebut serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Wakatobi, PPK, dan pihak pelaksana apabila terdapat dasar hukum dan relevansi pemeriksaan.

Kedua, mendorong audit investigatif dan pemeriksaan teknis. KPK SULTRA meminta agar kesesuaian volume, mutu, spesifikasi teknis, serta realisasi pembayaran diuji berdasarkan kontrak dan kondisi fisik pekerjaan. Pemeriksaan dapat melibatkan auditor atau tenaga ahli yang berwenang sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Ketiga, menelusuri potensi kerugian keuangan negara dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Apabila ditemukan bukti pelanggaran administrasi, pelanggaran kontrak, atau dugaan tindak pidana, penanganannya harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK SULTRA menilai keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Informasi mengenai nilai kontrak, penyedia jasa, progres pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut atas temuan perlu dikelola secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi serta pengecualian yang diatur oleh hukum.

Landasan Hukum dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran

Desakan KPK SULTRA dapat ditempatkan dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-undang ini menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam menilai apakah penggunaan anggaran untuk proyek infrastruktur telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-undang ini relevan dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk kewajiban pejabat terkait menjalankan pengelolaan anggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Penerapannya perlu dikaitkan dengan fakta mengenai proses pembayaran, pelaksanaan kontrak, dan hasil pemeriksaan.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Regulasi ini menjadi salah satu dasar untuk menilai kepatuhan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Pemeriksaan perlu mengacu pada ketentuan yang relevan mengenai pelaksanaan kontrak, tanggung jawab para pihak, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan persyaratan yang telah disepakati.

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Ketentuan pemberantasan korupsi dapat menjadi dasar penanganan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penerapan pasal tertentu harus mempertimbangkan unsur delik, bukti yang diperoleh, kewenangan aparat, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan kekurangan volume tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

KPK SULTRA meminta Kejati Sultra memberikan perhatian terhadap dugaan pada empat paket pekerjaan tersebut dan memastikan setiap laporan yang disertai bukti ditangani melalui mekanisme yang profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi KPK SULTRA, substansi persoalan ini bukan sekadar dugaan ketidaksesuaian teknis, melainkan pentingnya memastikan bahwa setiap anggaran yang dibelanjakan menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan manfaat yang direncanakan bagi masyarakat.

Jika ditemukan kekurangan volume, penyimpangan kontrak, atau ketidaksesuaian pembayaran, temuan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan memprosesnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

KPK SULTRA menegaskan komitmennya untuk mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan meminta agar penanganan dugaan tersebut tidak berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Buka data proyek, periksa volume pekerjaan, telusuri pembayaran, dan usut tuntas setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *