Kendari, Mediasekawan.com 23 Oktober 2026 — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menjadi sorotan. Seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp500.000 oleh seorang petugas kelurahan berinisial B saat mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) pada 2023.
Berdasarkan keterangan warga tersebut, petugas yang bersangkutan diduga meminta bayaran dengan alasan membantu proses pengurusan dokumen kependudukan. Warga mengaku mendengar pernyataan, “Saya bantu kamu, tidak ada yang gratis.”
Apabila keterangan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan didukung alat bukti yang sah, dugaan itu perlu ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik yang harus diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur.
Dokumen Terbit, Data Disebut Tidak Terkoneksi dengan Sistem Bansos
Persoalan yang disampaikan warga tidak berhenti pada dugaan permintaan uang. Setelah dokumen kependudukan diterbitkan, warga tersebut mengaku melakukan pengecekan data melalui sistem informasi terkait bantuan sosial (bansos), tetapi data kependudukannya disebut tidak terhubung atau tidak ditemukan dalam sistem yang diperiksa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dan sinkronisasi data kependudukan yang bersangkutan. Warga menduga terdapat persoalan pada data KK yang diterbitkan dan meminta agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, ketidakcocokan atau tidak ditemukannya data dalam sistem bansos tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen kependudukan tersebut merupakan dokumen ganda atau dokumen tidak sah. Persoalan itu perlu diverifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari serta instansi pengelola data bantuan sosial untuk memastikan penyebab dan status data yang sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut penting guna memastikan apakah persoalan timbul akibat ketidaksesuaian elemen data, proses pemutakhiran, sinkronisasi antarsistem, atau faktor administratif lainnya.
Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik Jika Terbukti
Secara hukum, Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menilai dugaan permintaan pembayaran dalam pengurusan KK. Apabila uang Rp500.000 itu benar-benar diminta sebagai imbalan untuk pengurusan atau penerbitan dokumen kependudukan yang seharusnya gratis, persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi pengawas dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, mengatur kewajiban penyelenggara dalam menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, termasuk persyaratan, mekanisme, prosedur, serta biaya atau tarif pelayanan. Sementara itu, Pasal 36 mengatur kewajiban penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan pembayaran untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai relevansi ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada status pihak yang bersangkutan, unsur delik, dan bukti yang diperoleh melalui proses hukum.
Pemkot Kendari Diminta Tidak Mengabaikan Pengaduan Warga
Atas dugaan tersebut, Pemerintah Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, dan Disdukcapil Kota Kendari perlu memastikan adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan semestinya mencakup klarifikasi terhadap warga yang mengaku dimintai uang, permintaan keterangan dari petugas berinisial B, penelusuran proses penerbitan dokumen, serta verifikasi terhadap bukti pembayaran dan riwayat pemrosesan data kependudukan apabila tersedia.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun langkah hukum perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa setiap warga memperoleh pelayanan kependudukan tanpa pungutan di luar ketentuan. Jangan sampai masyarakat merasa harus membayar uang tambahan hanya untuk memperoleh dokumen dasar yang menjadi haknya.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Menjadi Prioritas
Kasus yang disampaikan warga ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari terbitnya dokumen, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, ketepatan data, dan perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah Kota Kendari diharapkan memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dengan mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti, bukan sekadar klarifikasi formal. Langkah konkret diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Redaksi : Mediasekawan








