Kendari, Mediasekawan.com 3 November 2026 – Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO), Uman Kolbi Milhar, angkat bicara menyoroti polemik rencana pengeluaran salah satu siswa Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra di Ranomeeto berinisial J. Uman menilai langkah yang diambil pihak birokrasi sekolah tersebut diduga kuat mengandung unsur maladministrasi serta cacat prosedur yang merugikan hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Uman menegaskan, institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan penegakan supremasi aturan, bukan malah mempraktikkan kebijakan sepihak yang melangkahi mekanisme baku. Terlebih lagi, siswa yang bersangkutan saat ini sedang berada di fase krusial akademiknya.
“Kami di lembaga legislatif mahasiswa sangat menyayangkan jika ada lembaga pendidikan di bawah naungan Dikbud Sultra yang memutus hak belajar seorang anak didik tanpa melalui tahapan administrasi formal seperti Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Mengeluarkan siswa secara tiba-tiba tanpa pembinaan berjenjang jelas merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang tidak bisa dibenarkan secara hukum persekolahan,” tegas Uman di Kendari.
Lebih lanjut, Uman membeberkan fakta bahwa saat ini J tengah berada dalam proses akademik yang sangat penting dan namanya telah resmi terdaftar untuk mengikuti ujian.
“Perlu dicatat bahwa saudara J ini sedang menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan namanya sudah resmi terdaftar dalam sistem. Tindakan Kepala Sekolah yang menggantung statusnya di saat proses ujian sedang berjalan sama saja dengan menjegal masa depan akademik anak didik secara sengaja. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral secara pedagogis,” cetusnya.
Uman juga menyoroti sikap Kepala Sekolah yang menahan proses pengembalian siswa dengan dalih “ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait” sebagai upaya mengulur-ulur waktu yang tidak masuk akal.
“Kepala Sekolah tidak boleh menggunakan dalih ‘konsultasi dengan pihak terkait’ sebagai tameng untuk menggantung hak belajar si J tanpa kejelasan, apalagi posisinya ia sedang ujian TKA. Proses ini harus diselesaikan hari ini juga secara transparan agar hak siswa tidak dirugikan akibat birokrasi yang berbelit-belit,” tambahnya.
Melihat tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan aturan hukum persekolahan dan mengancam hak ujian siswa ini, DPM FKIP UHO secara tegas mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Atas dasar dugaan maladministrasi, cacat prosedur yang nyata, serta tindakan menjegal siswa yang sedang mengikuti TKA, kami mendesak Kepala Dinas Dikbud Sultra untuk segera mencopot Kepala Sekolah SKO Ranomeeto dari jabatannya. Pemimpin institusi pendidikan yang tidak taat aturan birokrasi dan abai terhadap hak asasi pendidikan siswa tidak layak dipertahankan,” tegas Uman.
DPM FKIP UHO menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra untuk memastikan hak belajar serta keikutsertaan J dalam TKA dipulihkan sepenuhnya, sekaligus memastikan keadilan administratif ditegakkan.
Redaksi : Mediasekawan











