Kendari, Mediasekawan.com 9 September 2026 – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) menyatakan kecaman keras terhadap manajemen Mora Billiard Kendari. Langkah tegas ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja, terkait pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.
Ketidakpatuhan manajemen terhadap regulasi upah minimum itu terungkap setelah diketahui bahwa para pekerja di tempat hiburan tersebut hanya menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan—angka yang berada jauh di bawah standar UMK Kendari yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jangan Eksploitasi Pekerja”
Wakil Ketua III DPM FKIP UHO, Sabarudin, dengan tegas menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengecam keras pemilik Mora Billiard Kendari yang membayar karyawannya hanya Rp1.800.000. Ini jelas mencederai aturan UMK Kota Kendari dan sangat merugikan para pekerja yang menggantungkan hidup dari tempat tersebut,” ujar Sabarudin di hadapan awak media, Rabu (9/9/2026).
Ia menambahkan, pengusaha tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan upah di bawah ketentuan yang berlaku, terlebih jika kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk menekan biaya operasional dan meraup keuntungan sepihak. Praktik semacam ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan berpotensi menimbulkan praktik eksploitasi tenaga kerja lokal.
Desakan untuk Disnaker Kendari
Tidak hanya menyuarakan kecaman, DPM FKIP UHO juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari untuk mengambil langkah konkret. Mereka meminta agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi menyeluruh terhadap operasional Mora Billiard Kendari.
“Kami meminta Disnaker Kota Kendari tidak tinggal diam. Segera lakukan sidak dan beri sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Hak-hak pekerja harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Sabarudin.
DPM FKIP UHO berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga manajemen Mora Billiard Kendari menyesuaikan struktur upah karyawannya sesuai dengan regulasi UMK Kota Kendari yang sah dan berlaku.
Redaksi : Mediasekawan














