Beranda / Opini / Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal di Latawe: PUPR Muna Barat Wajib Buka Data Alat Berat dan Sumber Material KNMP

Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal di Latawe: PUPR Muna Barat Wajib Buka Data Alat Berat dan Sumber Material KNMP

Muna Barat, Mediasekawan.com 9 September 2026 — Dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Latawe, Kabupaten Muna Barat, menjadi sorotan. Aktivitas pengambilan material batu tersebut diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Latawe.

Yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan status ilegal aktivitas pengambilan batu tersebut, tetapi juga dugaan kuat keterlibatan alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat.

Jika dugaan tersebut benar, muncul pertanyaan serius mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dalam aktivitas pengambilan material yang diduga tidak memiliki legalitas pertambangan.

Dugaan Galian C Ilegal

Berlin, mahasiswa, menilai pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai aktivitas tersebut.

“Kami menduga kuat ada aktivitas Galian C ilegal di Desa Latawe. Yang lebih serius, alat berat yang digunakan juga diduga berkaitan dengan Dinas PUPR. Kalau memang benar, harus dijelaskan siapa yang memerintahkan dan apa dasar penggunaan alat tersebut,” ujar Berlin.»

Menurut Berlin, status legalitas lokasi pengambilan batu harus menjadi perhatian utama.

“Kalau lokasi itu memang memiliki izin, pemerintah tinggal menunjukkan dokumennya. Tetapi kalau tidak memiliki izin, maka dugaan aktivitas Galian C ilegal tersebut harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.»

Material Diduga untuk Proyek KNMP

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena material batu yang diambil dari lokasi tersebut diduga kuat digunakan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Latawe.

Berlin mempertanyakan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Pertanyaannya, batu untuk proyek KNMP Latawe itu berasal dari mana? Apakah dibeli dari sumber material yang legal atau diambil langsung dari lokasi Galian C yang diduga ilegal?” katanya.»

Ia juga meminta agar dokumen terkait sumber material dibuka kepada publik.

“Publik berhak mengetahui sumber material, penyedia material, volume batu yang digunakan, harga material, dan dokumen legalitas lokasi pengambilannya,” ujar Berlin.»

Alat Berat Pemerintah untuk Aktivitas Ilegal?

Apabila kemudian terbukti bahwa alat berat tersebut merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk mengambil material dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau benar alat pemerintah digunakan untuk aktivitas Galian C ilegal, ini bukan lagi sekadar persoalan tambang. Harus dilihat siapa yang memberikan perintah, siapa yang menggunakan alat, dan untuk kepentingan siapa material tersebut diambil,” kata Berlin.

PUPR Diminta Buka Data

Berlin meminta Dinas PUPR Muna Barat memberikan klarifikasi mengenai:

  • status kepemilikan alat berat;
  • dasar penggunaan alat berat di lokasi;
  • pihak yang memberikan perintah;
  • legalitas lokasi pengambilan batu;
  • sumber material proyek KNMP Latawe;
  • volume material yang digunakan; dan
  • dokumen pengadaan material.

“Jangan sampai proyek pemerintah dijadikan alasan untuk membenarkan pengambilan material dari lokasi yang diduga ilegal. Kalau semuanya legal, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik,” tegas Berlin.

Dugaan Harus Dibuktikan

Dugaan Galian C ilegal dan dugaan penggunaan alat berat PUPR tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat dan pelaksana pembangunan KNMP Desa Latawe perlu memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Muna Barat, pemerintah desa, pelaksana/kontraktor KNMP, serta pihak pengelola lokasi pengambilan material.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *