BUTON TENGAH, Mediasekawan.com 10 September 2026 — Dugaan pelanggaran disiplin berat sekaligus tindak pidana pemalsuan dokumen mencoreng institusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Seorang oknum PNS dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) serta Polres Buton Tengah atas tuduhan mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan, memalsukan status kepegawaian, hingga dugaan perselingkuhan.
Kasus ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa oknum tersebut mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama dengan mencantumkan status pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Status yang seharusnya tercatat sebagai PNS diduga diubah menjadi Honorer/Tenaga Magang demi menghindari kewajiban memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.
Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat/atasan yang berwenang. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengendalian kepegawaian agar perceraian tidak dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan instansi.
Namun, dalam kasus ini, oknum PNS tersebut diduga secara sengaja mengabaikan prosedur regulasi kepegawaian tersebut. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan identitas pekerjaan pada dokumen persidangan, sehingga seolah-olah yang bersangkutan bukan berstatus PNS dan tidak memerlukan izin atasan.
Tindakan ini tidak hanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga diduga masuk ke ranah pidana umum terkait pemalsuan surat atau dokumen identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan 394 KUHP, serta dugaan perzinahan/perselingkuhan.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga sudah masuk ke ranah pidana umum terkait pemalsuan surat atau dokumen identitas serta dugaan perzinahan/perselingkuhan,” ujar pelapor saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dua Instansi Menangani Laporan
Laporan resmi saat ini telah masuk dan ditangani oleh dua instansi berbeda:
BKD Buton Tengah: Menangani dugaan pelanggaran kode etik, pengabaian izin perceraian atasan, dan manipulasi status kepegawaian yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
Polres Buton Tengah: Menangani tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen/surat (Pasal 391 dan 394 KUHP) dan dugaan perselingkuhan/perzinahan.
Harapan Pelapor
Pihak pelapor berharap BKD Buton Tengah bertindak tegas dan transparan dalam menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan kedinasan. Pelapor juga meminta Polres Buton Tengah memproses laporan pidana ini secara profesional demi keadilan dan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan aturan kepegawaian. Jika terbukti, oknum tersebut terancam sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat, serta hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD Buton Tengah dan Polres Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Redaksi : Mediasekawan













