Beranda / Sosial / DPRD Kota Kendari Kawal Tuntas Kasus Penarikan Paksa Mobil Warga oleh PT ACC, Polisi Amankan Barang Bukti Besok

DPRD Kota Kendari Kawal Tuntas Kasus Penarikan Paksa Mobil Warga oleh PT ACC, Polisi Amankan Barang Bukti Besok

Kendari, Mediasekawan.com 05 Oktober 2026– Lembaga Jaringan Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (LJKA Sultra) resmi menyampaikan seruan sikap dan tuntutan hukum kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan milik Sdr. Rizal oleh PT Astra Credit Companies (ACC) Kendari. Tuntutan tersebut dibacakan dalam konferensi pers dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (05/10/2026).

Dalam RDP yang di Gelar Oleh DPRD Kota Kendari tersebut, massa yang tergabung dalam LJKA Sultra mendesak PT ACC untuk segera mengembalikan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DT 9247 DA milik korban tanpa syarat dalam waktu 1×24 jam. Mereka menilai tindakan penarikan yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut diduga kuat melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Selain itu, LJKA Sultra juga mendesak Kapolresta Kendari agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI. Mereka meminta aparat kepolisian segera melakukan tiga kali pemanggilan terhadap pimpinan PT ACC serta menindak tegas para pihak yang dilaporkan.

Tidak hanya kepada penegak hukum, desakan juga dialamatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara. LJKA Sultra menuntut OJK Sultra segera memanggil pimpinan PT ACC Finance Kendari guna melakukan pemeriksaan khusus atas dugaan pelanggaran SOP penarikan kendaraan. Jika terbukti bersalah, mereka mendesak OJK memberikan sanksi administratif tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin operasional PT ACC Finance Kendari.

DPRD Kota Kendari juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak korban, kuasa hukum, PT ACC, PT Sinar Mas Multifinance, OJK Sultra, dan Polresta Kendari demi transparansi penyelesaian kasus. Lebih jauh, LJKA Sultra mendorong DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi resmi kepada penegak hukum dan OJK Sultra untuk mencabut izin operasional PT ACC Finance Kendari.

Hasil RDP dengan DPRD Kota Kendari

Dalam RDP yang digelar bersama DPRD Kota Kendari, sejumlah poin penting berhasil disepakati. Pertama, DPRD Kota Kendari menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Kedua, hasil RDP akan didorong ke OJK sebagai laporan resmi agar OJK segera menindak PT ACC. Ketiga, Polresta Kendari memastikan akan mengamankan mobil milik Pak Rizal sebagai barang bukti pada Selasa, 06 Oktober 2026.

Dengan adanya hasil RDP ini, LJKA Sultra berharap kasus dugaan pelanggaran SOP penarikan kendaraan oleh PT ACC Finance Kendari dapat menjadi atensi serius semua pihak, sekaligus menjadi momentum penegakan perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *