Beranda / Pemerintahan / Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangunan Perumahan BTN PT Rinsu Group di Kecamatan Puuwatu Harus Diusut Tuntas

Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangunan Perumahan BTN PT Rinsu Group di Kecamatan Puuwatu Harus Diusut Tuntas

Kendari, Mediasekawan.com 15 Juni 2026 – Lembaga Pemerhati Kebijakan (LPK) Sulawesi Tenggara bersama Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) dan elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pembangunan Perumahan BTN oleh PT Rinsu Group di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim, ditemukan indikasi adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan tersebut. Kondisi ini telah memunculkan keluhan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maman Marobo, selaku Pembicara Lembaga Pemerhati Kebijakan (LPK) Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan isu yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meminta DPRD Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR untuk segera menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pemeriksaan secara objektif serta transparan terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tegas Maman Marobo.

Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.
LPK Sulawesi Tenggara menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, termasuk pengawasan DPRD, audit lingkungan oleh instansi terkait, serta keterbukaan informasi mengenai perizinan dan pelaksanaan proyek pembangunan.

LPK Sulawesi Tenggara juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menyikapi persoalan ini guna memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Redaksi: Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *