Jakarta, Mediasekawan.com 24 September 2026 — Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Namun peringatan ini sejatinya bukan sekadar seremoni bagi mereka yang menggantungkan hidup dari tanah. Ia adalah momentum untuk mengajukan pertanyaan paling mendasar: tanah untuk siapa?
Peringatan Hari Tani Nasional memiliki akar historis yang kuat. Ia merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960 — sebuah produk hukum yang lahir dari semangat membongkar ketimpangan agraria warisan kolonial. Tiga tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963, tanggal tersebut resmi ditetapkan sebagai Hari Tani.
Lebih dari enam dekade berlalu. Pertanyaannya kini: sejauh mana cita-cita UUPA telah terwujud?
Amanat Konstitusi yang Belum Tuntas
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini dijabarkan dalam UUPA yang menempatkan tanah bukan semata komoditas ekonomi, melainkan entitas yang memiliki fungsi sosial. Artinya, penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat luas dan tujuan kesejahteraan bersama.
Namun realitas berbicara lain. Konflik agraria masih menjadi persoalan struktural yang belum terselesaikan. Sengketa antara masyarakat dengan korporasi, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan perkebunan, konflik masyarakat hukum adat, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan hak warga, hingga ketidakpastian status tanah terus terjadi di berbagai daerah. Persoalan agraria jelas tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikat
Reforma agraria kerap disederhanakan menjadi program legalisasi aset melalui penerbitan sertifikat. Sertifikat memang penting sebagai instrumen kepastian hukum. Namun legalisasi aset tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Reforma agraria harus bergerak lebih jauh: menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Dalam penyelesaian konflik agraria, negara tidak cukup hanya melihat siapa yang memegang dokumen formal terakhir. Riwayat penguasaan, asal-usul tanah, proses penerbitan hak, batas dan kondisi faktual di lapangan, serta hubungan sosial masyarakat dengan tanah perlu diperiksa secara menyeluruh. Konflik agraria sering kali merupakan persoalan yang memiliki akar sejarah panjang — dan karenanya tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca satu lembar dokumen administratif.
Negara yang Harus Hadir Lebih Awal
Pada titik inilah negara diuji. Negara tidak seharusnya baru hadir ketika konflik telah membesar dan korban telah berjatuhan. Negara harus hadir sejak proses perencanaan, pemberian hak, penerbitan sertifikat, penataan ruang, hingga pengawasan terhadap penggunaan tanah. Apabila terdapat kesalahan administrasi, tumpang tindih hak, atau penyimpangan dalam proses pemberian hak, negara harus memiliki keberanian untuk melakukan koreksi berdasarkan hukum.
Masyarakat juga harus memperoleh ruang yang adil untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Penyelesaian konflik agraria tidak seharusnya mengedepankan pendekatan represif, melainkan mengutamakan verifikasi fakta, dialog, mediasi, kepastian hukum, dan keadilan substantif. Dalam banyak kasus, masyarakat berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan korporasi atau institusi yang memiliki sumber daya ekonomi, administratif, dan hukum jauh lebih besar. Karena itu, negara bertanggung jawab memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen ketertiban, tetapi juga sebagai sarana menghadirkan keadilan.
Tanah sebagai Sumber Kehidupan
Hari Tani Nasional pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang petani. Ia berbicara tentang bagaimana negara mengelola tanah sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran rakyat. Bagi petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi — ia adalah sumber produksi, penghidupan, dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kebijakan agraria harus memastikan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap tanah dan sumber daya pendukungnya.
Selama masih terdapat ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria yang berlarut-larut, serta masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah sebagai sumber kehidupannya, maka reforma agraria belum dapat dikatakan selesai.
Peringatan 24 September harus menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa amanat UUPA bukan sekadar catatan sejarah hukum. Ia adalah tanggung jawab negara yang harus terus diwujudkan. Tanah tidak boleh ditentukan semata oleh siapa yang paling kuat menguasainya atau paling besar modalnya, melainkan harus dikelola berdasarkan hukum, fungsi sosial, keadilan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukanlah seberapa banyak sertifikat yang diterbitkan, melainkan sejauh mana negara mampu memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah memberikan kepastian hukum, mengatasi ketimpangan, menyelesaikan konflik, serta menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi : Mediasekawan














