Beranda / Nasional / Video “A Day In My Life” Ternyata Konten Pornografi Berbayar: 20 Video Diproduksi Sejak Juli, Dua Pelaku Positif HIV

Video “A Day In My Life” Ternyata Konten Pornografi Berbayar: 20 Video Diproduksi Sejak Juli, Dua Pelaku Positif HIV

Bogor, Mediasekawan.com 21 September 2026 — Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik video viral berlabel “A Day In My Life” yang sempat ramai di media sosial. Dua pria yang diamankan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, bukan sekadar pembuat konten iseng, melainkan bagian dari praktik produksi dan penjualan konten pornografi sesama jenis yang berjalan sistematis selama hampir tiga bulan.

Modus: Berkedok Konten Lifestyle, Dijual di Grup Komunitas Tertutup

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa video yang beredar luas itu hanyalah satu dari 20 video yang telah diproduksi kedua pelaku.

“Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Kedua pelaku — MR (27) dan MA (23) — ditangkap pada Jumat (19/9/2026) malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Video tersebut direkam di sebuah lahan kosong di dekat menara SUTET, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang.

Video diawali dengan adegan dua pria mengendarai sepeda motor menyusuri jalan pedesaan, singgah di minimarket, lalu menuju lokasi bukit. Setelah itu, konten beralih ke adegan pornografi.

Skema Bisnis: Akses Berbayar Rp150 Ribu per Anggota

Kedua pelaku tidak menyebarkan video secara bebas. Mereka membangun ruang eksklusif di media sosial yang hanya bisa diakses setelah pengguna mentransfer sejumlah uang.

“Konsepnya adalah membuat ruang di media sosial yang bersifat eksklusif. Jadi orang harus transfer dulu, baru bisa dapat kode akses untuk masuk ke grup tersebut,” jelas Anggi.

Tarif yang dipatok untuk satu kali akses adalah Rp150 ribu. Dari skema ini, polisi mencatat kedua pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp19 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan: Keduanya Reaktif HIV

Setelah diamankan, kedua pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengidap HIV.

Temuan ini menambah dimensi serius pada kasus tersebut, mengingat konten yang diproduksi melibatkan aktivitas seksual tanpa proteksi dan didistribusikan ke komunitas tertutup.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 407 KUHP tentang penyebaran konten pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, MR dan MA ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Reaksi Warga dan Peringatan Keamanan Digital

Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat Leuwiliang. Pada Minggu (20/9/2026), sejumlah warga menggelar aksi penolakan terhadap praktik LGBT di kawasan Terminal Leuwiliang. Kapolsek Leuwiliang, Kompol Maryanto, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Di sisi lain, pakar keamanan siber mengingatkan munculnya serangan phishing yang memanfaatkan tingginya pencarian terkait video ini. Tautan palsu berkedok “video lengkap” disebar untuk menjebak pengguna memasukkan data pribadi dan kredensial perbankan. Korban berisiko mengalami pencurian akun hingga kerugian finansial.

Penyidikan Berlanjut

Polisi menyatakan penyelidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi yang lebih luas. Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *