Kendari,Mediasekawan.com 20 Juli 2026 – Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPKM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan berbagai pelanggaran yang melibatkan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Pulau Kabaena. FPKM juga menegaskan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK Sulawesi Tenggara agar tidak bermain-main apabila terdapat oknum yang diduga melakukan pembekingan terhadap aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua FPKM, Raja Saputra Pratama, menegaskan bahwa Kejati Sultra harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.
«”Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak bermain-main dalam menangani persoalan ini. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” tegas Raja Saputra Pratama.»
Adapun tuntutan FPKM adalah sebagai berikut:
- Meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan nikel di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena yang diduga dilakukan oleh PT Trias Jaya Agung (TJA).
- Melakukan pemeriksaan terhadap Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga melakukan pembiaran atau membekingi aktivitas pertambangan nikel PT Trias Jaya Agung (TJA) di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Trias Jaya Agung (TJA) atas dugaan memfasilitasi praktik ilegal, yakni dugaan penjualan hasil tambang dari perusahaan ilegal dengan menggunakan dokumen perizinan atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Trias Jaya Agung (TJA).
- Melakukan pemeriksaan terhadap PT Trias Jaya Agung (TJA) terkait dugaan penyewaan penggunaan Terminal Khusus (Tersus) kepada PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan perusahaan pertambangan nikel lainnya tanpa dokumen perjanjian sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
- Mengusut PT Trias Jaya Agung (TJA) karena diduga melakukan penyewaan penggunaan Terminal Khusus (Tersus) kepada PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan perusahaan pertambangan nikel lainnya tanpa izin dan dokumen laik operasi dari Kementerian Perhubungan.
FPKM menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Organisasi ini berharap Kejati Sultra bertindak profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan kepentingan negara maupun lingkungan hidup.
Redaksi : Mediasekawan













