Beranda / Pemerintahan / FRI Bombana Tantang Bupati Copot PLT Kepala Dinas Perhubungan: Jangan Jadikan Jalan Dan Pelabuhan Umum Sebagai Instrumen Kepentingan Korporasi

FRI Bombana Tantang Bupati Copot PLT Kepala Dinas Perhubungan: Jangan Jadikan Jalan Dan Pelabuhan Umum Sebagai Instrumen Kepentingan Korporasi

Bombana, Mediasekawan.com – Ketua Umum Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana, EGIT ALFAYAN, mendesak Bupati Bombana untuk segera mengevaluasi dan mencopot PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana atas kebijakan yang dinilai membuka ruang penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal (Pelencengan) Sikeli bagi aktivitas hauling dan pengapalan bijih nikel PT Timah Investasi Mineral (PT TIM).

Desakan tersebut disampaikan setelah FRI mengkaji dokumen Minutes of Meeting antara PT TIM dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana tertanggal 2 Juli 2026 yang membahas rencana pengapalan bijih nikel melalui Pelabuhan Pelencengan Sikeli. Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa PT TIM berencana melakukan hauling melalui jalan kabupaten dengan muatan hingga 20 metrik ton menggunakan tongkang berkapasitas 5.000 metrik ton dengan sekitar 330–350 ritase. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan menerima rencana pemanfaatan pelabuhan yang disampaikan PT TIM, mengatur prioritas penggunaan pelabuhan bagi pengapalan ore nikel PT TIM dalam kondisi tertentu, serta menyatakan komitmen mendukung pemanfaatan Pelabuhan Pelencengan Sikeli oleh PT TIM.

Menurut EGIT ALFAYAN, isi dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, kepentingan umum, serta arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Kami mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Jalan umum dan pelabuhan umum adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan memberi kesan diprioritaskan untuk kepentingan korporasi.”

Selain mengkaji dokumen tersebut, FRI juga melakukan pemantauan lapangan di wilayah pesisir Pulau Kabaena. Berdasarkan hasil dokumentasi FRI, ditemukan kondisi sedimentasi dan genangan lumpur di kawasan pesisir, termasuk di sekitar permukiman masyarakat, serta aktivitas alat berat di sekitar kawasan pelabuhan. Menurut FRI, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh, ilmiah, dan transparan oleh instansi yang berwenang agar penyebab serta dampaknya dapat dipastikan berdasarkan fakta.

FRI menilai bahwa apabila rencana hauling dengan ratusan ritase melalui jalan kabupaten benar-benar dilaksanakan, pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu adanya kajian mengenai daya dukung jalan, keselamatan pengguna jalan, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

“FRI tidak menolak investasi. Namun investasi wajib tunduk pada hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan tidak boleh mengorbankan fasilitas publik demi kepentingan korporasi. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar menjadi fasilitator investasi.” tegas EGIT ALFAYAN.
Atas dasar itu, Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana menyatakan sikap:

Mendesak Bupati Bombana mencabut Surat Imbauan Nomor 500.11/2501 apabila setelah dievaluasi tidak memiliki landasan hukum yang memadai atau menimbulkan multitafsir.

Mendesak Bupati Bombana mencopot PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana apabila hasil evaluasi menunjukkan kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kepentingan umum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Mendesak penghentian rencana penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pelencengan Sikeli untuk aktivitas hauling dan pengapalan bijih nikel sampai seluruh aspek hukum, keselamatan, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana membuka seluruh dokumen, kajian teknis, dasar hukum, dan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Mendesak instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di kawasan pesisir Kabaena dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, EGIT ALFAYAN menegaskan bahwa Bupati Bombana harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat melalui tindakan nyata.

“Bupati Bombana harus berani mengambil sikap. Jika kebijakan bawahannya tidak berpihak kepada kepentingan umum, maka evaluasi bahkan pencopotan jabatan merupakan bentuk tanggung jawab seorang pemimpin. Pulau Kabaena bukan sekadar wilayah penghasil nikel, tetapi ruang hidup masyarakat yang wajib dilindungi. Jangan sampai pemerintah dikenang sebagai pihak yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.”
FRI Komite Kabupaten Bombana menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme konstitusional serta mendorong DPRD Kabupaten Bombana, Inspektorat, dan instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas publik bagi aktivitas pertambangan.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *