Beranda / Sosial / GAP Sultra Adukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Muna ke Ditreskrimsus Polda Sultra

GAP Sultra Adukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Muna ke Ditreskrimsus Polda Sultra

Kendari, Mediasekawan.com 27 Oktober 2026 — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU PT Silfianda Energy, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Aksi yang dipimpin Ketua GAP Sultra, Reyhan, itu menuntut aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh tata kelola, mekanisme penyaluran, pencatatan transaksi, serta pengawasan BBM bersubsidi di SPBU yang menjadi sorotan tersebut. Massa aksi juga mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap direktur serta pengawas SPBU.

“Kedatangan kami ke Polda Sultra adalah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus pelaporan resmi. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diperiksa secara serius, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Reyhan di hadapan awak media.

Menurut Reyhan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aktivitas di lapangan. Aparat diminta menelusuri seluruh rantai pengelolaan dan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami meminta aparat memeriksa siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyalurannya, bagaimana pencatatan transaksinya, bagaimana pengawasannya, dan apakah terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum,” ujarnya.

Tiga Tuntutan

Dalam aksi tersebut, GAP Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan SPBU PT Silfianda Energy terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Kedua, mendesak penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran BBM di SPBU tersebut, meliputi mekanisme penyaluran, pencatatan dan administrasi transaksi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), sistem pengawasan internal, serta kemungkinan adanya pembelian atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang memberikan tindakan tegas apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Kawal Proses Hukum

Reyhan menegaskan GAP Sultra akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Kami akan mengawal laporan ini. Kami tidak ingin persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berhenti hanya pada aksi hari ini. Kami ingin ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Kami menggunakan istilah dugaan karena kami menghormati proses hukum. Kami tidak menghakimi pihak mana pun. Tetapi ketika ada dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka wajib ada pemeriksaan. Buktikan dengan proses hukum. Kalau terbukti, proses sesuai hukum; kalau tidak terbukti, sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkas Reyhan.

GAP Sultra berharap Ditreskrimsus Polda Sultra menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU PT Silfianda Energy belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *