Kendari, Mediasekawan.com 05 Oktober 2026 — Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Aktivitas tambang tersebut diduga belum memiliki legalitas perizinan yang jelas.
Dalam laporan yang disampaikan secara resmi, GRPS mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional tambang dimaksud. Penyelidikan dinilai krusial untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan lingkungan hidup yang berlaku.


Sekretaris GRPS, Raja Saputra Pratama, menegaskan bahwa persoalan tambang galian C di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Menurutnya, aktivitas tambang yang belum jelas legalitasnya tidak boleh terus berjalan tanpa pengawasan dan penindakan.
“Kami meminta agar dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Muna dan Muna Barat segera diatensi. Jangan sampai aktivitas yang belum jelas legalitasnya terus berjalan tanpa adanya pengawasan dan penindakan,” tegas Raja Saputra.
GRPS menekankan bahwa persoalan tambang ilegal bukan semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan kepastian hukum, tata kelola pertambangan yang baik, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Organisasi kepemudaan itu meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Prinsipnya kami tidak anti terhadap kegiatan pertambangan yang legal. Tetapi setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai aturan dan memiliki perizinan yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tutup Raja Saputra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Ditreskrimsus Polda Sultra terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Redaksi : Mediasekawan














