Beranda / Uncategorized / IMIK-Jakarta Desak ESDM Sikat PT SNR: Diduga Serobot Hutan, Rusak Lingkungan, dan Langgar Aturan Tambang!

IMIK-Jakarta Desak ESDM Sikat PT SNR: Diduga Serobot Hutan, Rusak Lingkungan, dan Langgar Aturan Tambang!

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta) melancarkan desakan keras kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera menghentikan aktivitas tambang PT St Nickel Resources (PT SNR) di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua IMIK-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menuding PT SNR kembali beroperasi dengan membangkangi sejumlah aturan pertambangan, termasuk diduga menggunakan jalan umum provinsi/kabupaten untuk hauling tanpa mengantongi dispensasi resmi.

“Lagi dan lagi PT SNR diduga beroperasi dengan menabrak aturan. Ini bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum pertambangan di negeri ini,” tegas Irsan, Senin (27/4/2026).

Tak berhenti di situ, PT SNR juga disebut memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran serius, mulai dari menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa PPKH, hingga diduga menyerobot wilayah IUP milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).

Bahkan, perusahaan itu dituding telah memuat dan memperjualbelikan puluhan ribu metrik ton ore nikel dari aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

“Aktivitas mereka bukan hanya diduga ilegal, tetapi juga mengarah pada penyerobotan, perusakan, dan pencemaran lingkungan secara sistematis,” lanjutnya.

IMIK-Jakarta juga menyoroti dugaan pelanggaran PT SNR terhadap ketentuan pengelolaan kawasan agraris maritim/Kawasan Perikanan Terpadu (KPT), yang dinilai memperparah daftar dugaan pelanggaran perusahaan tersebut.

Atas sederet persoalan itu, IMIK-Jakarta mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar tidak lagi tutup mata.

“Kami mendesak ESDM, Ditjen Minerba, APH, hingga Satgas PKH segera bertindak. Jangan biarkan hukum kalah oleh korporasi tambang,” ujar Irsan.

Tak hanya penghentian aktivitas, IMIK-Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung RI dan KPK RI turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik aktivitas pertambangan PT SNR.

Selain itu, mereka menuntut pemerintah pusat untuk:

Membatalkan RKAB PT SNR

Mencabut IUP PT SNR

Menghentikan seluruh operasi pertambangan perusahaan di Pondidaha

“Jika pemerintah terus diam, publik patut curiga ada pembiaran terhadap dugaan kejahatan tambang yang terjadi di Konawe,” pungkasnya.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *