Kendari – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari memperketat pengawasan terhadap armada penumpang di Pelabuhan Nusantara Kendari menjelang arus libur pergantian tahun. Pengetatan dilakukan untuk memastikan seluruh operator kapal mematuhi standar keselamatan pelayaran tanpa kompromi.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Senin (29/12/2025), Kepala KSOP Kendari, Jon Kenedi, menemukan adanya maladministrasi dokumen pada kapal Cantika Ekspres 68 dan Express Priscilia 88, terutama terkait ketidaksesuaian data kota pendaftaran kapal.
Selain pelanggaran administrasi, KSOP juga mencatat kekurangan alat keselamatan yang belum memenuhi ketentuan minimal 110 persen dari total kapasitas penumpang. Temuan ini dinilai sebagai indikator lemahnya kepatuhan operator terhadap prosedur keselamatan.
“Secara teknis mesin kapal memang laik laut. Namun aspek administrasi dan ketersediaan alat keselamatan adalah hal fundamental. Ini bukan formalitas—ini soal keselamatan nyawa penumpang,” tegas Jon Kenedi.
KSOP Kendari kemudian menjatuhkan catatan merah dan mewajibkan operator kapal melakukan perbaikan menyeluruh sebelum izin operasional penuh diberikan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik pengabaian standar keselamatan di sektor transportasi laut.
Pengawasan diperketat sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas penumpang pada momentum akhir tahun, serta memastikan pelayaran di wilayah Sulawesi Tenggara tetap aman dan berstandar./AL.














