Beranda / Hukum/Kriminal / KPK Setop Penyidikan Korupsi Tambang, LSM Antikorupsi Gugat Transparansi & Nyali KPK

KPK Setop Penyidikan Korupsi Tambang, LSM Antikorupsi Gugat Transparansi & Nyali KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam setelah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, periode 2007–2014.

KPK beralasan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan karena alat bukti belum mencukupi, penghitungan kerugian negara terkendala, serta masa perkara dinilai mendekati kedaluwarsa.
“SP3 sudah tepat karena unsur kerugian negara tidak terpenuhi secara memadai. Tempus perkara sejak 2009 juga berkaitan dengan kedaluwarsa, khususnya pasal suap,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/12/2025).

ICW: Penghentian Penyidikan Dinilai Subyektif

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan KPK bersifat subyektif dan minim akuntabilitas publik.
“SP3 ini bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga cerminan lemahnya KPK pascarevisi 2019,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Senin (29/12/2025).

ICW juga menyoroti ketidakhadiran nama tersangka Aswad Sulaiman dalam laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas 2024, padahal KPK menyatakan SP3 telah terbit sejak akhir 2024.
ICW mempertanyakan mengapa informasi ke publik baru diumumkan satu tahun kemudian, sementara aturan mewajibkan pelaporan SP3 ke Dewas maksimal 14 hari.

MAKI: KPK ‘Telmi’, Kejagung Dinilai Lebih Berani

Kritik serupa datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK lamban dan “telat mikir” dalam menangani perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu.
Menurutnya, Kejaksaan Agung justru lebih berani menindak perkara pertambangan.

Boyamin juga menyinggung momen ketika Aswad mengaku sakit untuk menghindari penahanan, namun masih terlihat beraktivitas di ruang publik. Ia menegaskan siap mengajukan praperadilan jika perkara kembali mandek.

Akar Kasus: 30 SK Pertambangan & Setoran Uang

Kasus bermula saat Aswad menjabat Plt Bupati Konawe Utara pada 2007. Ia diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam, menerbitkan 30 SK izin eksplorasi, dan menerima setoran dari perusahaan penerima izin.
Sebagian izin berlanjut hingga tahap produksi dan ekspor nikel pada 2014.

KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 atas dugaan penerimaan suap Rp 13 miliar dalam periode 2007–2009.

Kini, penghentian penyidikan tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik:
apakah perkara berhenti karena hukum — atau karena keberanian penegakan hukum yang kian menyusut?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *