Beranda / Pemerintahan / Konflik Kepentingan Dilaporkan: AMKB Desak Gubernur Sultra Copot Camat Kapontori Atas Dugaan Jaminan Tambang

Konflik Kepentingan Dilaporkan: AMKB Desak Gubernur Sultra Copot Camat Kapontori Atas Dugaan Jaminan Tambang

KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM 7 Juni 2026 – Asar Buton Ketua Aliansi Mahasiswa Buton Kendari (AMKB) secara resmi melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengambil tindakan tegas menyusul ditemukannya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Kapuntori, Kabupaten Buton.

Camat tersebut diduga mengatasnamakan institusi dan memberikan jaminan sepihak kepada perusahaan tambang PT Bumi Buton Deltah Megah (BBDM) terkait status Hak-Hak Masyarakat (Hakmas) Desa Lambusango yang hingga saat ini masih dalam tahap tuntutan.

Desakan ini disampaikan AMKB sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan, agar tidak ada pejabat publik yang melindungi kepentingan korporasi di atas hak-hak fundamental warga negara.

Tudingan Main Hakim Sendiri dan Fasilitasi Perusahaan

Koordinator AMKB, Asar Buton dalam rilis persnya menegaskan bahwa sikap Camat Kapuntori yang memberikan jaminan kelancaran operasional tambang kepada PT BBDM merupakan bentuk kegagalannya dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan.

“Yang kami sayangkan, masyarakat Desa Lambusango belum mendapat kepastian hak kompensasi, namun Camat sudah lebih dulu memberi ‘lampu hijau’ dan jaminan keamanan kepada perusahaan. Ini bentuk keberpihakan yang melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan etika pemerintahan,” tegas Asar Buton.

AMKB menilai tindakan Camat Kapuntori bukan hanya merugikan masyarakat secara moril, tetapi juga mencederai proses negosiasi yang semestinya berlandaskan musyawarah. Untuk itu, AMKB mengerucutkan tuntutan dalam tiga ranah pengawasan yang berbeda:

  1. Tuntutan Eksekutif (Kepada Gubernur Sultra): AMKB mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk menginstruksikan Bupati Buton melakukan pemeriksaan internal dan segera mencopot Camat Kapuntori dari jabatannya, serta menggantinya dengan pejabat yang lebih netral.
  2. Tuntutan Pengawasan Internal (Inspektorat Provinsi): AMKB meminta Inspektorat Sultra melakukan investigasi khusus terhadap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Camat Kapuntori terkait pemberian jaminan kepada PT BBDM.
  3. Tuntutan Pengawasan Eksternal (Ombudsman): AMKB melaporkan dugaan maladministrasi dan keberpihakan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra, khususnya terkait buruknya pelayanan publik dan ketidaknetralan birokrasi dalam sengketa korporasi vs masyarakat.

Kilas Balik Sengketa Hak Masyarakat Desa Lambusango

Konflik yang melibatkan PT BBDM dan warga Desa Lambusango bermula dari aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada lingkungan dan mata pencaharian warga. Hingga rilis ini diturunkan, warga masih menuntut kepastian pemenuhan hak-hak mereka. Sikap Camat yang pro-aktif kepada perusahaan sebelum sengketa hak masyaakat selesai dinilai tidak etis dan merupakan bentuk premature action.

Landasan Hukum: Pelanggaran Berat Kode Etik & Tugas Pokok

Desakan pencopotan ini tidak muncul tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, sikap Camat Kapuntori secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena beberapa hal berikut:

  1. Pelanggaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
    Berdasarkan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah . Tugas utama Camat adalah melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan yang mencakup aspek koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi. Yang menjadi persoalan, Camat justru tidak memfasilitasi masyarakat yang dirugikan, namun memberikan jaminan kepada korporasi.

· Putusan MK No. 12398/PUU/XX/2022 menyebutkan bahwa pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat tidak boleh diartikan sebagai kebebasan Camat bertindak di luar koridor kepentingan masyarakat luas .

  1. Pelanggaran Kode Etik ASN (Netralitas & Integritas)
    Setiap ASN wajib menjaga netralitas dan tidak memihak pada kepentingan golongan atau kelompok tertentu, apalagi korporasi. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, Camat wajib memegang teguh asas netralitas dan kepastian hukum.

· Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas mengatur bahwa ASN harus memiliki asas netralitas, yaitu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun .
· Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf n, melarang ASN memberikan dukungan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pihak sebelum, selama, atau sesudah proses kebijakan atau kampanye. Tindakan memberikan jaminan keamanan kepada perusahaan di tengah sengketa masyarakat secara nyata melanggar ketentuan ini .

  1. Indikasi Maladministrasi (Penyimpangan Prosedur)
    Memberikan jaminan tanpa kejelasan status hukum atau kesepakatan dengan masyarakat adalah bentuk penyimpangan prosedur.

· Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemberian pelayanan/jaminan oleh Camat harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak diskriminatif. Tindakan sepihak ke perusahaan adalah bentuk diskriminasi terhadap masyarakat .
· Ombudsprudensi (Putusan Ombudsman) secara berulang telah menyatakan bahwa tindakan aparatur kecamatan yang memfasilitasi kepentingan pihak tertentu sebelum permasalahan masyarakat tuntas termasuk dalam kategori maladministrasi, seperti dalam kasus pemberhentian perangkat desa di Malaka dan Mamuju yang dianulir oleh Ombudsman karena prosedur yang tidak sesuai .

Sanksi & Mekanisme Hukum

Jika ditemukan bukti bahwa Camat Kapuntori memberikan jaminan yang tidak sesuai prosedur atau terbukti melindungi perusahaan, oknum ASN tersebut terancam:

· Hukuman Disiplin Berat: Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (4), sanksi dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS .
· Sanksi Etik: Dari KASN berupa pernyataan tertutup/terbuka hingga rekomendasi pemberhentian.

Kesimpulan Akhir

AMKB meminta Gubernur Sultra tidak mengabaikan desakan ini. Birokrasi harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi legal officer bagi perusahaan tambang yang sengkarut masalahnya dengan warga belum selesai.

“Jika dalam 7 hari kerja Gubernur tidak merespon, kami akan membawa persoalan ini ke ranah pengaduan pidana karena tindakan Camat yang memberikan jaminan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau kewenangan,” Asar Buton

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *