Beranda / Pendidikan / Skandal Intimidasi di SDN 1 Liabuku, MBM SULTRA Desak Tindakan Tegas

Skandal Intimidasi di SDN 1 Liabuku, MBM SULTRA Desak Tindakan Tegas

Baubau, Mediasekawan.com 24 Juli 2026 – Asar Buton Ketua Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mengeluarkan desakan keras kepada jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyusul dugaan kasus intimidasi serta perundungan yang terjadi di lingkungan SDN 1 Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Insiden yang diduga melibatkan oknum guru berinisial NL dan RD serta Kepala Sekolah SDN 01 Liabuku ini diduga telah mengakibatkan trauma psikologis mendalam pada seorang siswa, hingga korban enggan kembali ke bangku sekolah.

Tuntutan kepada Dinas Pendidikan: Panggil dan Evaluasi

MBM SULTRA secara resmi mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Baubau untuk mengambil langkah cepat dan terukur. Desakan tersebut mencakup:

  1. Pemanggilan dan Pemeriksaan: Memanggil Kepala Sekolah SDN 01 Liabuku serta oknum guru NL dan RD untuk menjalani pemeriksaan internal terkait laporan dugaan tindakan arogan dan pembiaran.
  2. Evaluasi dan Pencopotan: Mengevaluasi kinerja dan kredibilitas Kepala Sekolah, yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jika terbukti melakukan pembiaran atas perilaku guru yang menyimpang, MBM SULTRA mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi: Tindakan tegas ini diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Landasan Hukum dan Dampak Psikologis

Tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh pendidik bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum berat. Dalam perspektif perlindungan anak, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014), yang menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dampak yang dialami korban berupa trauma psikologis, ketakutan mendalam, dan penolakan untuk bersekolah menunjukkan adanya pengaruh negatif signifikan terhadap tumbuh kembang anak. Hal ini bertentangan dengan prinsip “Merdeka Belajar” yang menekankan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Tuntutan Kepada Kepolisian: Investigasi dan Pengusutan Tuntas

Tidak hanya meminta pertanggungjawaban administratif, MBM SULTRA juga mendesak Kapolres Kota Baubau untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut. Desakan ini ditujukan agar aparat penegak hukum:

  1. Memanggil dan Memeriksa: Memanggil Kepala Sekolah serta oknum guru NL dan RD untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
  2. Mengusut Tuntas: Mengusut dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2026 di SDN 1 Liabuku, mengingat peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma berat pada korban.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. MBM SULTRA meminta agar proses hukum dan disiplin berjalan transparan sebagai efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi seluruh siswa di Kota Baubau.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *