Konawe Kepulauan, Mediasekawan.com – 23 Agustus 2026 Seorang mahasiswa asal Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Muhammad Rijal, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan penurunan kualitas pelayanan di Puskesmas Bobolio. Sorotan utama tertuju pada minimnya kehadiran dan tanggung jawab dokter setempat yang dinilai kurang aktif serta sulit diakses oleh masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.
Puskesmas Bobolio merupakan satu-satunya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang melayani ribuan jiwa di wilayah Selatan Wawonii. Secara geografis, akses menuju ibu kota kabupaten memakan waktu tempuh laut hingga 3,5 jam, menjadikan Puskesmas ini sebagai benteng terakhir bagi warga sebelum dirujuk ke rumah sakit. Karena itu, kehadiran dokter bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut nyawa.
“Kami menghormati dedikasi tenaga medis. Namun, masyarakat resah karena beberapa kali datang berobat, dokter tidak berada di tempat atau respons terhadap pasien darurat lambat,” ujar Muhammad Rijal saat menyampaikan pernyataan sikapnya di Bobolio, Minggu (23/8).
Rijal menegaskan bahwa aspirasi ini bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, melainkan fungsi kontrol sosial untuk menjaga mutu layanan publik. “Kami tidak menyerang pribadi. Ini soal hak warga negara atas pelayanan kesehatan yang profesional dan non-diskriminatif sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” jelasnya.
Tuntutan dan Dasar Hukum
Merespons situasi ini, Muhammad Rijal menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan melalui Dinas Kesehatan:
- Evaluasi Komprehensif: Melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan di Puskesmas Bobolio, mencakup kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
- Pemeriksaan Disiplin dan Tanggung Jawab: Menginvestigasi kedisiplinan dokter, termasuk kehadiran sesuai jadwal serta kesiapan dalam penanganan gawat darurat.
- Jaminan Pelayanan Prima: Memastikan masyarakat memperoleh akses cepat, layak, profesional, dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan hak pasien yang diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Puskesmas.
- Transparansi Informasi: Mewajibkan pihak Puskesmas memberikan klarifikasi dan jawaban terbuka terhadap setiap keluhan masyarakat yang masuk.
- Sanksi Tegas: Jikat ditemukan pelanggaran disiplin atau kelalaian dalam tugas, pihak daerah diminta untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau kode etik profesi kedokteran.
Konteks Kritis Daerah Kepulauan
Keluhan ini bukan isu baru di wilayah kepulauan Indonesia. Studi dari berbagai universitas menunjukkan bahwa faktor geografis sering menjadi penghambat optimalisasi kinerja tenaga kesehatan. Namun, hal tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk hadir.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan fasilitas kesehatan. Pengabaian terhadap keluhan seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Kami tidak menutup mata terhadap kesulitan medis di daerah terpencil. Tapi kelambanan merespons pasien di Puskesmas adalah masalah sistemik yang harus dibenahi. Jika bukan Dinas Kesehatan yang turun tangan, siapa lagi?” tegas Rijal.
Harapan ke Depan
Muhammad Rijal berharap agar evaluasi tidak berhenti pada peringatan administratif, melainkan menghasilkan kebijakan perbaikan yang berkelanjutan, seperti penambahan tenaga medis spesialis, peningkatan sarana telemedisin, atau pemberian insentif khusus bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil.
Masyarakat Bobolio dan sekitarnya berhak atas pelayanan kesehatan yang baik. Pemerintah, sebagai pemegang amanah, wajib memastikan hak tersebut terpenuhi tanpa terkecuali. Kini, publik menanti langkah nyata dari Dinas Kesehatan Konawe Kepulauan untuk menjawab kegelisahan warganya.
Redaksi : Mediasekawan














