Beranda / Peristiwa / GMNI FISIP UHO Tantang Polda Sultra Bongkar Dugaan Solar Ilegal di PT Integra Mining

GMNI FISIP UHO Tantang Polda Sultra Bongkar Dugaan Solar Ilegal di PT Integra Mining

Kendari,Mediasekawan.com 22 Agustus 2026 — Dugaan distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai ketentuan di kawasan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, DPK GMNI FISIP UHO mendesak Polda Sultra, BPH Migas, dan instansi terkait tidak sekadar menerima informasi di permukaan, tetapi membongkar rantai distribusi BBM dari hulu hingga hilir.

Sekretaris DPK GMNI FISIP UHO, Maman Marobo, bahkan menantang aparat penegak hukum memastikan secara terbuka apakah solar yang diduga masuk ke kawasan perusahaan tersebut berasal dari jalur resmi, memiliki dokumen sah, dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami tantang Polda Sultra untuk bongkar dugaan ini. Kalau memang legal, buktikan legal. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran. Aktivitas yang terbukti melanggar harus dihentikan sesuai kewenangan hukum,” tegas Maman.

Bukan Sekadar Periksa Sopir

Menurut Maman, persoalan dugaan distribusi BBM tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau pekerja lapangan.

Jika aparat serius mengurai dugaan tersebut, kata dia, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana BBM berasal, siapa pemasoknya, siapa penyalurnya, siapa pengangkutnya, berapa volumenya, bagaimana dokumen pengirimannya, siapa penerima akhirnya, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan.

“Kalau hanya sopir atau pekerja lapangan yang diperiksa, itu belum membongkar persoalan. Rantai distribusinya harus ditelusuri dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Maman menilai pemeriksaan lapangan harus berjalan beriringan dengan audit dokumen. Sebab, kesesuaian administrasi dengan fakta di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas distribusi BBM.

Polda Sultra Diminta Uji Dugaan dengan Bukti

Maman menyebut dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia meminta aparat memeriksa legalitas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM serta memastikan seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyediaan dan pendistribusian BBM juga berkaitan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

“Kalau BBM yang digunakan ternyata masuk kategori BBM tertentu, maka harus dipastikan peruntukan dan mekanisme distribusinya sesuai aturan. Jangan sampai BBM yang memiliki ketentuan khusus justru disalurkan melalui jalur yang tidak semestinya,” kata Maman.

BPH Migas Diminta Telusuri Jalur Distribusi

Sorotan GMNI FISIP UHO juga diarahkan kepada BPH Migas. Maman meminta lembaga tersebut melakukan verifikasi terhadap jalur distribusi BBM yang diduga masuk ke kawasan PT Integra Mining.

Verifikasi, menurut dia, setidaknya harus mencakup legalitas badan usaha atau penyalur, jenis dan asal BBM, volume pengiriman, tujuan pengiriman, dokumen pengangkutan, kendaraan pengangkut, titik penyerahan, pihak penerima hingga kesesuaian penggunaan BBM di lapangan.

“Data administrasi harus dicocokkan dengan fakta lapangan. Jangan sampai dokumennya terlihat lengkap, tetapi praktik distribusinya berbeda,” ujarnya.

“Hukum Jangan Tumpul kepada Korporasi”

Maman juga meminta Polda Sultra menunjukkan ketegasan dalam menangani setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran distribusi BBM.

Menurutnya, apabila terdapat informasi awal yang memadai, aparat dapat melakukan langkah penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Polda Sultra kami tantang untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul kepada korporasi. Jangan sampai masyarakat kecil cepat diperiksa ketika ada dugaan pelanggaran, sementara ketika dugaan menyangkut perusahaan justru tidak ada kejelasan,” katanya.

Namun demikian, Maman menegaskan GMNI FISIP UHO tidak meminta aparat menjatuhkan kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Jika Terbukti Melanggar, Aktivitas Diminta Dihentikan

GMNI FISIP UHO mendesak instansi berwenang mengambil tindakan apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran.

Penghentian yang dimaksud, kata Maman, terutama terhadap aktivitas distribusi, pengangkutan, penyimpanan atau penggunaan BBM yang terbukti melanggar ketentuan, sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami tidak meminta perusahaan dihentikan tanpa dasar. Tetapi kalau pemeriksaan resmi membuktikan ada aktivitas yang melanggar regulasi, maka aktivitas tersebut harus dihentikan sesuai kewenangan hukum. Jangan setelah pelanggaran terbukti, aktivitasnya tetap berjalan seperti tidak ada persoalan,” tegas Maman.

10 Tuntutan GMNI FISIP UHO

GMNI FISIP UHO meminta:

  1. Polda Sultra memeriksa dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan di area PT Integra Mining.
  2. BPH Migas memverifikasi jalur distribusi BBM yang diduga masuk ke kawasan perusahaan.
  3. Memeriksa legalitas pemasok, penyalur, pengangkut dan penerima BBM.
  4. Menelusuri asal, jenis, volume dan tujuan BBM.
  5. Memeriksa surat jalan, invoice, bukti transaksi dan dokumen pengangkutan.
  6. Menelusuri kendaraan yang digunakan dalam distribusi BBM.
  7. Membongkar rantai distribusi dari pemasok hingga pengguna akhir apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
  8. Memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.
  9. Menjatuhkan tindakan administratif sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran regulasi.
  10. Menghentikan aktivitas distribusi, pengangkutan, penyimpanan atau penggunaan BBM yang terbukti melanggar, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

GMNI Tegaskan Bukan Vonis

Maman kembali menegaskan bahwa sorotan GMNI FISIP UHO bukanlah vonis terhadap PT Integra Mining maupun pihak tertentu.

“Kami tidak mengatakan PT Integra melakukan tindak pidana. Kami mengatakan ada dugaan yang harus diperiksa. Periksa, verifikasi dan buktikan. Kalau legal, katakan legal. Kalau ditemukan npelanggaran, tegakkan hukum. Kalau aktivitasnya terbukti melanggar, hentikan sesuai kewenangan hukum,” pungkasnya.

GMNI FISIP UHO juga meminta manajemen PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan pihak yang diduga sebagai pemasok BBM diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai asal BBM, mekanisme pengadaan, pemasok, volume, harga serta dokumen transaksi.

Dengan demikian, publik tidak berhenti pada informasi berbasis dugaan. Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan dokumen, pemeriksaan resmi dan fakta lapangan.

Kini bola berada di tangan Polda Sultra, BPH Migas dan instansi terkait. Publik menunggu apakah dugaan tersebut dapat dibuktikan atau justru dinyatakan tidak berdasar.

CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Penyebutan “dugaan” bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. PT Integra Mining Nusantara Indonesia maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Pers.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *