Beranda / Uncategorized / LPK SULTRA TEKAN PENEGAK HUKUM: USUT TUNTAS DUGAAN TIPIKOR PROYEK PEDESTRIAN EKS MTQ KENDARI 2024

LPK SULTRA TEKAN PENEGAK HUKUM: USUT TUNTAS DUGAAN TIPIKOR PROYEK PEDESTRIAN EKS MTQ KENDARI 2024

Kendari,MediaSekawan.Com. – Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) melontarkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024. Sikap ini bukan sekadar respons atas riuhnya opini publik, melainkan pernyataan terbuka masyarakat sipil untuk menjaga wibawa supremasi hukum yang tidak boleh ditawar.

Koordinator aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah bentuk perlawanan terhadap potensi penyimpangan kekuasaan. Ia menekankan, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan ladang kompromi kepentingan segelintir pihak.

Dugaan korupsi ini bukan asumsi tanpa dasar. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024 mengungkap indikasi serius berupa kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Fakta ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Secara yuridis, temuan tersebut beririsan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk bertindak transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat publik.

LPK Sultra menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh gamang, apalagi tunduk pada tekanan politik. Ketegasan dan independensi adalah harga mati. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui langkah konkret, bukan sekadar retorika normatif.

Karena itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera bertindak: memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya yang diduga terkait dalam proyek tersebut.

Desakan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika unsur tersebut telah terpenuhi, maka penundaan penetapan tersangka hanya akan memperkuat dugaan adanya hambatan non-yuridis dalam proses hukum.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, LPK Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus hadir sebagai tindakan nyata—tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *