Beranda / Pemerintahan / Desak PUPR Tindak Tegas: Bangunan Warkop di Sempadan Jalan Harus Dibongkar demi Keselamatan dan Ketertiban Publik

Desak PUPR Tindak Tegas: Bangunan Warkop di Sempadan Jalan Harus Dibongkar demi Keselamatan dan Ketertiban Publik

Kendari, Mediasekawan.com 10 Juni 2026 – Alif ketua Konsorium Mahasiswa Kota Kendari(KMKK) menyoroti keberadaan sebuah bangunan warkop yang diduga berdiri pada area sempadan jalan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta keselamatan pengguna jalan. Keberadaan bangunan yang berada terlalu dekat dengan badan jalan tidak hanya mengurangi estetika kawasan, tetapi juga berpotensi mengganggu aksesibilitas, keselamatan lalu lintas, serta hak masyarakat atas ruang publik.

Berdasarkan ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB), setiap bangunan wajib menjaga jarak tertentu dari tepi jalan sesuai klasifikasi dan fungsi jalan yang ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan warkop tersebut diduga berdiri pada area yang seharusnya menjadi ruang sempadan jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan dan pengawasan dari instansi terkait. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk yang mendorong munculnya bangunan-bangunan lain yang melanggar aturan tata ruang.

Oleh karena itu, kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk:

Segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap bangunan warkop yang diduga melanggar sempadan jalan.

Membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.

Memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Melakukan pembongkaran bangunan apabila bangunan tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan dan tidak dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Setiap pelanggaran tata ruang harus ditindak secara tegas demi menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta wibawa pemerintah dalam menegakkan peraturan. Penertiban bangunan yang melanggar sempadan jalan merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *