Beranda / Sosial / Faras (Mahasiswa Fakultas Hukum UHO( Menilai Darurat Perundungan di Lingkungan Pendidikan: Saat “Kampus Tak Lagi Aman” bagi Intelektual Muda.

Faras (Mahasiswa Fakultas Hukum UHO( Menilai Darurat Perundungan di Lingkungan Pendidikan: Saat “Kampus Tak Lagi Aman” bagi Intelektual Muda.

Kendari, Mediasekawan.com 11 Juni 2026 – Praktik perundungan (bullying) di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tak hanya merajalela di tingkat sekolah dasar hingga menengah, perilaku kekerasan ini kini kian nyata terjadi di kalangan mahasiswa. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan peradaban dan humaniora.

Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa oknum mahasiswa justru menjadi pelaku perundungan terhadap senior, junior, atau bahkan antar angkatan. Ironisnya, perilaku serupa juga masih terus terekam di lingkungan SMP dan SMA. Para birokrat kampus, termasuk jajaran kementerian dan lembaga negara, didesak untuk tidak lagi menutup mata. Sudah saatnya hadir solusi konkret bagi mereka yang disebut sebagai kaum terpelajar namun terjerembab dalam budaya kekerasan.

Dampak Psikologis yang Mematikan

Dampak perundungan bukan sekadar luka fisik. Lebih dari itu, korban kerap mengalami kcemasan berlebih, penurunan rasa percaya diri yang drastis (rendah diri), stres berat, depresi kronis, hingga risiko percobaan bunuh diri. Psikolog klinis menyebut bahwa trauma akibat perundungan berulang dapat membekas seumur hidup dan menghancurkan masa depan akademik korban.

“Masalah seperti ini bukanlah persoalan kecil. Ini adalah masalah yang bisa menyakut nyawa seseorang. Efek berantainya luar biasa, merusak mental dan masa depan generasi muda,” demikian pernyataan dalam laporan investigasi yang dihimpun.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Dalam perspektif hukum, pelaku perundungan tidak bisa lagi berlindung di balik romantisme “senioritas” atau “pendidikan karakter”. Faras, mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) yang aktif mengkaji kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, menegaskan bahwa perundungan adalah tindakan melawan hukum.

“Pelaku bullying dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak yang ditimbulkan, seperti luka berat atau kematian, serta usia pelaku. Di lingkungan pendidikan, selain proses pidana, pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berat, termasuk skorsing hingga pemecatan sebagai mahasiswa atau siswa. Ini telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk KUHP dan peraturan kementerian pendidikan,” jelas Faras, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku yang mengaku sebagai intelektual seharusnya memiliki kesadaran lebih. “Orang yang berilmu tidak seharusnya merendahkan orang lain. Bullying adalah bukti gagalnya pendidikan karakter, dan ilmu yang mereka dapatkan sama sekali tidak bermakna jika tidak membawa pada kesadaran kemanusiaan,” tegasnya.

Ironi: Intelektual Tapi Tidak Beradab

Faras menyoroti kontradiksi yang paling memilukan: bagaimana mungkin seorang mahasiswa, siswa SMA, atau SMP—yang sehari-hari belajar tentang etika, Pancasila, dan hukum—justru menjadi pelaku pembulian? Menurutnya, akal budi yang diberikan Tuhan seharusnya digunakan untuk berpikir jernih, bukan untuk membenarkan tindakan sadis.

“Sungguh miris. Manusia dibekali akal untuk berpikir benar, namun banyak yang tidak pernah mengaktualisasikannya dalam hidup. Jika akal tidak digunakan untuk berempati, maka tidak ada bedanya mereka dengan makhluk yang tak berakal. Perundungan bukanlah tanda kekuatan, melainkan tanda rapuhnya empati,” ujar Faras dengan tegas.

Panggilan Urgensi Pengawasan

Peristiwa demi peristiwa menjadi saksi bahwa lingkungan kampus dan sekolah belum menjadi zona aman. Ruang intelektual yang seharusnya menjadi tempat diskusi, kritik membangun, dan penghormatan terhadap perbedaan, kini kerap menjelma menjadi arena kekerasan.

“Perbedaan fisik dan kemampuan adalah sunatullah. Tidak boleh ada satu pun orang yang dijadikan objek perundungan karena merasa dirinya lebih sempurna. Ini menjadi urgensi bahwa harus ada pengawasan ketat dari pihak kampus, para guru, dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi pembulian di lingkungan intelektual,” pungkas Faras.

Pesan Penutup:
“Pikirkan sebelum bertindak. Bijaklah dalam bertingkah. Karena di balik satu aksi perundungan, ada nyawa yang mungkin hancur dan masa depan yang padam.”

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *