Kendari,Mediasekawan.co. 30 Juni 2026 – Menteri Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Halu Oleo (UHO), Dion, mendesak sekaligus menantang seluruh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan penegakan hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Dion, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu biasa mengingat dugaan dampak lingkungan yang telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun. Ia menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan maupun hak masyarakat.
Dion juga menyoroti fakta bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya pernah mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap aktivitas pertambangan PT GMS sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan. Kebijakan tersebut disertai serangkaian kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan secara normal.
Namun demikian, Dion menilai terdapat hal yang patut menjadi perhatian serius. Berdasarkan pernyataan pihak perusahaan yang pernah disampaikan kepada media melalui Kepala Teknik Tambang PT GMS, Hipmi, meskipun kegiatan penambangan dihentikan sementara, aktivitas pengapalan masih tetap berlangsung. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pelaksanaan penghentian sementara itu dijalankan serta efektivitas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perbaikan yang telah diperintahkan pemerintah.
“Kami meminta instansi yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Apakah seluruh rekomendasi perbaikan benar-benar telah dipenuhi? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan apakah aktivitas yang masih berjalan saat itu telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat penghentian sementara tersebut? Semua ini harus dijawab secara transparan,” tegas Dion.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun kewajiban yang telah diperintahkan pemerintah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai surat penghentian sementara hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan yang efektif. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan lingkungan hidup dengan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, BEM FISIP UHO menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut serta mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik. Menurut Dion, transparansi dan ketegasan penegakan hukum merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata.
Redaksi: Mediasekawan














