Beranda / Uncategorized / NAPI KORUPSI NGOPI SANTAI DI KENDARI, SISTEM PEMASYARAKATAN DIPERMALUKAN — BERAKHIR DIBUANG KE NUSAKAMBANGAN

NAPI KORUPSI NGOPI SANTAI DI KENDARI, SISTEM PEMASYARAKATAN DIPERMALUKAN — BERAKHIR DIBUANG KE NUSAKAMBANGAN

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran—ini penghinaan terbuka terhadap sistem hukum. Lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tercoreng setelah seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, kedapatan “nongkrong santai” di kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari.

Alih-alih menjalani hukuman di balik jeruji besi, ia justru menikmati ruang publik layaknya warga bebas. Fakta ini menampar keras wajah pengawasan tahanan yang seharusnya ketat—terutama bagi pelaku kejahatan korupsi.

Sebagai respons, tindakan tegas akhirnya diambil. Supriadi langsung “dibuang” ke Lapas Nusakambangan—pulau dengan pengamanan super ketat yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan bagi pelanggar berat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan eksekusi tersebut telah dilakukan tanpa kompromi.
“Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Namun, publik tak hanya melihat ini sebagai penegakan disiplin. Peristiwa ini membuka luka lama: lemahnya sistem pengawasan yang memungkinkan napi korupsi berkeliaran di luar kendali.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah video kejadian viral. Supriadi dipindahkan ke lapas dan ditempatkan dalam sel isolasi sebelum akhirnya diberangkatkan ke Nusakambangan.

“Salah satu tindakan terhadap pelanggaran berat adalah konsekuensi seperti ini,” ujarnya.

Sorotan tajam kini mengarah ke internal petugas. Bagaimana mungkin seorang napi bisa “keluar jalur” hingga sempat singgah di kedai kopi?

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, berdalih bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, celah justru terjadi setelah proses hukum selesai.

“Permasalahan terjadi saat perjalanan kembali ke rutan,” jelasnya.

Alasan tersebut tak cukup meredam kecurigaan publik. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini murni kelalaian, atau ada praktik “kelonggaran” yang selama ini dibiarkan?

Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan divonis lima tahun penjara.

Pemindahannya ke Nusakambangan mungkin menjadi hukuman tambahan. Namun, yang jauh lebih mendesak adalah membenahi sistem yang terbukti rapuh.

Sebab jika seorang napi korupsi saja bisa “ngopi santai” di luar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *