Beranda / Hukum/Kriminal / Polres Muna Tahan Pria Asal Muna Barat dalam Kasus Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual

Polres Muna Tahan Pria Asal Muna Barat dalam Kasus Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual

MUNA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Penyidik Polres Muna resmi menangkap seorang pria berinisial MJ (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual fisik. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (5/3/26), sekitar pukul 16.11 WITA, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan yang diterima.

MJ diketahui merupakan warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Setelah diamankan oleh penyidik, tersangka langsung menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Selang beberapa jam setelah penangkapan, penyidik kembali mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap MJ pada pukul 18.35 WITA. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memastikan kelancaran pengungkapan perkara yang tengah ditangani.

Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial MJ tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik dan media.

“Untuk sementara demikian yang dapat kami sampaikan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar Jufri.

Dalam perkara ini, tersangka MJ diduga melakukan tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penerapan pasal tersebut juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 15 huruf b dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai pemberatan pidana dalam kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga tahun 2024 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat terjadinya dugaan peristiwa tersebut antara lain di lingkungan Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy yang berada di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi.

Selain itu, dugaan kejadian juga disebut berlangsung di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, serta di Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, MJ telah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Muna, terhitung sejak 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *