KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM UMK) menyoroti dugaan praktik pengumpulan tiket oleh oknum petugas di lintasan penyeberangan Pelabuhan Torobulu – Pelabuhan Tampo yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya permainan tiket maupun penjualan ulang kepada penumpang. Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius terkait tata kelola dan pengawasan pelayanan transportasi penyeberangan di Sulawesi Tenggara.
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari, Ruslan, menyampaikan bahwa jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan.
“Pengumpulan tiket oleh oknum petugas yang berpotensi digunakan kembali tentu perlu menjadi perhatian bersama. Selain membuka peluang terjadinya permainan tiket dan praktik percaloan, kondisi ini juga dapat berdampak pada potensi kebocoran pendapatan negara. Karena itu, pengawasan terhadap sistem pelayanan di pelabuhan penyeberangan perlu diperkuat,” ujar Ruslan.
Secara hukum, penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib menjalankan pelayanan secara transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan transportasi penyeberangan juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan agar seluruh aktivitas pelayaran dilaksanakan secara tertib, aman, serta berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
Ruslan menilai bahwa dugaan praktik pengumpulan tiket ini dapat mencerminkan adanya potensi kelemahan dalam sistem pengawasan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama instansi pengelola pelabuhan. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka ruang terjadinya pola penyimpangan yang berulang dalam pelayanan transportasi penyeberangan.
“Ini bukan sekadar persoalan tiket, tetapi juga berkaitan dengan kualitas dan integritas sistem pelayanan publik. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Atas dasar itu, BEM UMK mendorong pemerintah serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan tiket di lintasan Torobulu–Tampo, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap petugas di pelabuhan guna memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
BEM UMK juga mengingatkan bahwa lintasan Torobulu–Tampo merupakan salah satu jalur transportasi vital yang menjadi penghubung mobilitas masyarakat antara daratan Sulawesi dan Pulau Muna. Oleh karena itu, pengelolaan layanan di jalur tersebut diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, BEM UMK menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta berharap adanya klarifikasi dan langkah perbaikan dari pemerintah maupun instansi terkait guna memastikan pelayanan transportasi penyeberangan berjalan secara optimal.
“Pelabuhan merupakan fasilitas publik yang harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Karena itu, setiap indikasi persoalan dalam pelayanan perlu mendapat perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga,” tutup Ruslan. (Red)














