BOMBANA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Polsek Lantari Jaya yang berada di bawah jajaran Polres Bombana menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sesama anak di bawah umur di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial Facebook.
Kapolsek Lantari Jaya, IPTU Prasetyo Nento, S.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan berdasarkan klarifikasi menyeluruh terhadap para pihak yang terlibat.
Secara kronologis, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Anak korban mendatangi rumah salah satu temannya dan mengambil sandal milik temannya tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan itu kemudian diketahui oleh pemilik sandal.
Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, pemilik sandal mendatangi korban untuk mengambil kembali barang miliknya. Dalam percakapan tersebut, berkembang pembahasan mengenai hubungan pertemanan di antara mereka. Korban disebut menyampaikan informasi bahwa anak pelaku memiliki ketidaksukaan terhadap salah satu teman mereka.
Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh teman lainnya kepada anak pelaku. Penyampaian yang tidak utuh memicu kesalahpahaman dan menimbulkan emosi di antara mereka.
Selanjutnya, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, anak pelaku bersama beberapa rekannya berkumpul di halaman Kantor Desa Lombakasi dan meminta korban datang untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.

Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi peningkatan emosi. Anak pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban berupa menarik rambut, menjatuhkan korban ke tanah, menendang, serta menampar korban. Peristiwa tersebut direkam oleh salah satu anak yang berada di lokasi kejadian.
Video rekaman itu kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral, sehingga menarik perhatian masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, IPTU Prasetyo Nento, S.H. segera memerintahkan langkah cepat dengan memanggil anak korban, anak pelaku, para saksi, serta orang tua masing-masing untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
Pada Senin, 23 Februari 2026, dilakukan mediasi dan musyawarah yang difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing secara terbuka.
Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, orang tua anak pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban, dan para pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kapolsek Lantari Jaya, IPTU Prasetyo Nento, S.H., menegaskan bahwa karena yang terlibat masih anak-anak, maka pendekatan pembinaan, edukasi, serta perlindungan masa depan anak menjadi prioritas utama. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan konten kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur di media sosial, karena dapat berdampak pada kondisi psikologis serta masa depan mereka.
Kolaborasi orang tua, sekolah, dan masyarakat dinilai penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lantari Jaya. (AO)














