Beranda / Sosial / Pungli Hauling Sejak 2021, SWAP-LINTAM Konut Desak Bupati Konawe Utara Copot Kades Motui

Pungli Hauling Sejak 2021, SWAP-LINTAM Konut Desak Bupati Konawe Utara Copot Kades Motui

Kendari, Mediasekawan.com 27 Oktober 2026 – Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT) mendesak Bupati Konawe Utara mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Motui menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik pungutan jalan hauling yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA).

Koordinator SWAP-LINTAM KONUT, Robby Anggara, menilai pemerintah daerah harus segera merespons persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, serta pencatatan dan pertanggungjawaban dana perlu ditelusuri karena diduga kuat terdapat penyimpangan kewenangan yang bersifat fatal.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten serius menangani persoalan ini. Soal transparansi dan tanggung jawab publik tidak bisa ditawar. Jika terbukti, Kades harus dicopot dan diproses hukum,” tegas Robby, Kamis (26/10/2025).

Robby memaparkan praktik pungutan tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Hingga kini, masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai penerapan Peraturan Desa (Perdes) maupun transparansi hasil pungutan. Karena itu, pihaknya meminta penerapan Perdes yang menjadi dasar pemberlakuan pungutan diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.

Apabila Perdes diterapkan tanpa memenuhi ketentuan, prosedur, atau kewenangan yang dipersyaratkan dalam regulasi di atasnya, kebijakan pungutan tersebut berpotensi mengalami cacat prosedural dan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

SWAP-LINTAM menegaskan tuntutan evaluasi terhadap Kepala Desa Motui bukan sekadar persoalan pergantian jabatan, melainkan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Bupati diminta tidak mengabaikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Desakan tersebut dinilai memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain meminta tindakan administratif, SWAP-LINTAM menyoroti pentingnya penelusuran terhadap dugaan pungutan jalan hauling. “Pemeriksaan perlu mencakup dasar hukum penarikan, termasuk seluruh pihak yang menerima dana agar dimintai keterangan terkait pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban penerimaan yang dipersoalkan,” ujar Robby.

Ia menilai polemik dugaan pungutan liar dan manipulasi data realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terafiliasi dengan PT BKA bukan sekadar masalah maladministrasi tingkat desa. Melainkan sinyal bahaya dari fenomena state capture, di mana aparat negara di tingkat akar rumput dikooptasi menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.

SWAP-LINTAM KONUT juga akan membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendesak rapat dengar pendapat (RDP), serta ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra apabila ditemukan dugaan maladministrasi. Pihaknya juga meminta Polda Sultra mendorong percepatan penanganan laporan warga di Polres Konawe Utara yang telah mandek hampir setahun.

Robby menambahkan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau upaya menghalangi proses penegakan hukum, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu diperlukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

SWAP-LINTAM KONUT menegaskan evaluasi kelayakan jabatan Kepala Desa Motui adalah harga mati. Masyarakat berhak atas pemerintahan yang bersih, transparan, dan berani berdiri sebagai benteng pelindung warga.

“Otonomi desa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh mati dan digantikan oleh tata kelola yang tunduk pada hegemoni korporasi,” tutup Robby.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *