Beranda / Uncategorized / “RICH CLUB Kendari Disorot: Dugaan Operasi Tanpa Izin, Hima-PPHI Layangkan Somasi Keras”

“RICH CLUB Kendari Disorot: Dugaan Operasi Tanpa Izin, Hima-PPHI Layangkan Somasi Keras”

KENDARI – Aktivitas hiburan malam di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali disorot. Live DJ yang rutin digelar di lokasi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, memantik pertanyaan serius soal kepatuhan hukum dan potensi pembiaran.

Sorotan itu memuncak setelah Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) secara resmi melayangkan somasi keras kepada manajemen. Langkah ini bukan sekadar teguran, melainkan ultimatum agar aktivitas yang diduga ilegal segera dihentikan.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran. Aktivitas club malam di lantai 3 dinilai tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
“Ini bukan sekadar dugaan ringan. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang jelas dan sesuai klasifikasi usaha,” tegasnya.

Irjal menyoroti aspek krusial: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, usaha diskotik atau club malam wajib mengantongi KBLI 93292 sebagai dasar legalitas. Namun hingga kini, keberadaan izin tersebut pada RICH CLUB masih menjadi tanda tanya besar.
“Kalau aktivitasnya live DJ atau diskotik, maka KBLI 93292 wajib ada. Tanpa itu, ini pelanggaran administratif serius—tidak bisa ditoleransi,” lanjutnya.

Tak berhenti pada somasi, Hima-PPHI juga menekan pemerintah daerah. Mereka mendesak Dinas PTSP Kota Kendari untuk segera bertindak: memanggil, memeriksa, hingga menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut sampai legalitasnya terang benderang.

Desakan serupa diarahkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Aparat diminta turun tangan, bukan sekadar mengamati.
“Jika terbukti tanpa izin, harus ada penegakan hukum. Jangan ada ruang pembiaran,” kata Irjal, menegaskan.

Hima-PPHI juga memberi peringatan terbuka kepada manajemen RICH CLUB: hentikan seluruh aktivitas hiburan malam hingga semua izin lengkap dan sah. Jika tidak, langkah hukum lanjutan siap ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RICH CLUB belum memberikan keterangan resmi atas somasi dan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada mereka.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kota Kendari: apakah aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada praktik pembiaran yang berulang./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *