Kendari,Mediasekawan.com 1 Juli 2026 — Prolog: Sebuah Angka, Sejuta Tafsir
Rp636.006.250. Itulah pagu anggaran untuk jasa cleaning service di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2026. Dalam tata kelola keuangan daerah, angka ini merupakan bagian dari rutinitas belanja operasional—sapu, pel, cairan pembersih, dan upah tukang kebersihan.
Namun, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang sehat, angka ini menjadi lebih dari sekadar angka. Isu konflik kepentingan dan nama-nama tertentu yang muncul dalam sorotan publik mengubahnya menjadi batu ujian bagi kredibilitas tata kelola keuangan daerah. Apakah kita masih bisa mempercayai prosedur yang ada?
Bantahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur adalah respons yang lazim dalam birokrasi. Namun, kami di PUSAKA Sultra mengajak publik untuk berpikir lebih jernih: prosedur formal bukanlah jaminan terhadap penyalahgunaan substansi. Dalam negara hukum, kepatuhan administratif hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah akuntabilitas publik, efisiensi ekonomi, dan integritas moral pejabat.
Membaca Ulang Angka: Ekonomi Biaya Versus Ekonomi Pasar
Dari perspektif ekonomi publik, kasus ini menawarkan pelajaran berharga tentang bagaimana kita menilai kewajaran sebuah belanja. Dengan asumsi kontrak 12 bulan, rata-rata pengeluaran per bulan mencapai sekitar Rp53 juta. Jika tenaga kebersihan yang dilibatkan sekitar 12-13 orang untuk dua lokasi (Kantor Bapenda dan Samsat), maka secara kasar biaya per tenaga kerja per bulan berada di kisaran Rp4,1-Rp4,4 juta.
Secara hitung-hitungan pasar, angka itu masih berada dalam koridor wajar, mengingat UMR Sultra di kisaran Rp3-3,5 juta. Namun, kewajaran harga adalah satu hal; kewajaran struktur biaya adalah hal lain. Masyarakat dan akademisi berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Berapa komposisi upah pokok, tunjangan, dan jaminan sosial yang diterima oleh tenaga kebersihan?
- Seberapa besar komponen biaya peralatan dan bahan habis pakai—dan apakah itu didasarkan pada kebutuhan riil atau justru menjadi pos untuk membesarkan nilai kontrak?
- Berapa margin keuntungan yang diambil oleh penyedia jasa, dan apakah margin tersebut proporsional dengan tingkat risiko dan beban kerja yang ditanggung?
Tanpa jawaban yang transparan atas pertanyaan-pertanyaan ini, publik akan terus bertanya: apakah Rp636 juta itu benar-benar untuk kebersihan, atau ada lapisan-lapisan ekonomi yang sengaja disamarkan?
Perspektif Hukum: Ketika Prosedur Tak Lagi Cukup
Dalam ranah hukum, persoalan ini meniscayakan dua tingkat pengujian: legalitas formal dan legalitas substantif. Secara formal, Bapenda mengklaim seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Bahkan, pengadaan disebutkan menggunakan saluran E-Purchasing dan tercatat dalam Inaproc—sebuah mekanisme yang memang dirancang untuk meminimalkan intervensi.
Namun, kepatuhan prosedural hanyalah syarat minimum. Dimensi substantif yang diabaikan justru yang paling genting: UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dalam Pasal 1 angka 14 secara tegas mendefinisikan konflik kepentingan sebagai kondisi ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi yang memengaruhi keputusan dan/atau kinerja.
Yang perlu dicatat: untuk membuktikan adanya konflik kepentingan, kita tidak harus menunggu ditemukannya aliran uang atau bukti korupsi. Cukup dengan adanya indikasi bahwa kepentingan pribadi berpotensi menggerus objektivitas pejabat, maka negara sudah berkewajiban untuk melakukan verifikasi. Dalam kasus ini, beredarnya informasi bahwa kontraktor berinisial L alias U atau Lutfi disebut memiliki hubungan keluarga dengan Plt Kepala Bapenda—meskipun dibantah—sudah cukup untuk membuka ruang audit.
Bantahan sepihak tidak bisa menjadi final. Dalam sistem hukum administrasi, beban pembuktian tidak hanya ada pada penuduh, tetapi juga pada pejabat yang dikaitkan untuk membuka prosesnya secara transparan. Sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik, verifikasi dan keberimbangan menjadi kunci dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan .
Menyoal Plt: Jabatan Sementara, Tanggung Jawab Tetap
Di atas semua itu, ada persoalan struktural yang kerap luput dari perhatian: status Pelaksana Tugas (Plt). Seorang Plt adalah pejabat ad interim—ia diposisikan untuk mengisi kekosongan, bukan untuk mengambil keputusan-keputusan strategis yang berisiko tinggi secara hukum dan reputasi.
Ketika seorang Plt terlibat dalam pengadaan bernilai ratusan juta yang memicu polemik publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pribadi, tetapi juga kredibilitas kepala daerah yang menunjuknya. Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bisa sekadar pasif. Di sinilah pentingnya evaluasi kepemimpinan. Bukan berarti Plt itu pasti bersalah, tetapi dalam manajemen risiko publik, mengevaluasi seorang Plt ketika muncul indikasi problem adalah tindakan yang lebih bijak daripada menunggu sampai kasus membesar dan merusak seluruh institusi.
Mengapa Audit Harus Segera Dilakukan?
PUSAKA Sultra mendesak Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit kepatuhan (compliance audit) secara menyeluruh dan independen. Audit semacam ini bukanlah “pengintaian” atau “perburuan” terhadap pejabat—melainkan instrumen tata kelola yang sehat. Di negara-negara dengan birokrasi maju, audit adalah mitra bagi eksekutif untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan di atas rel akuntabilitas.
Apa yang harus diaudit? Tidak hanya dokumen lelang, tetapi juga:
- Kerangka Acuan Kerja (KAK): apakah spesifikasi teknis disusun secara objektif atau justru mengarah pada penyedia tertentu?
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS): apakah angka Rp636 juta didasarkan pada survei harga pasar yang kredibel dan terdokumentasi?
- Proses penetapan pemenang: apakah ada komunikasi atau intervensi dari pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan?
- Kinerja kontrak: apakah layanan cleaning service selama ini berjalan sesuai kualitas yang dijanjikan, dan apakah monitoring serta evaluasi dilakukan secara periodik?
Jika hasil audit nanti membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran, maka nama baik Bapenda dan Plt Kepala Bapenda akan pulih. Justru sebaliknya, keengganan untuk diaudit akan terus menyuburkan kecurigaan publik. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri sendiri telah mengembangkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) yang mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah, sebagai dasar pembinaan kapasitas daerah . Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendorong tata kelola yang lebih baik di daerah.
Penutup: Akuntabilitas Adalah Harga Mati
Kasus Rp636 juta ini adalah cermin kecil dari tantangan besar dalam tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Ia mengingatkan kita bahwa kepercayaan publik adalah modal sosial yang mahal. Sekali terkikis, butuh waktu bertahun-tahun untuk memulihkannya.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, asas itu juga harus diimbangi dengan kewajiban bagi setiap pejabat publik untuk membuka diri terhadap pengawasan. Pemerintah yang bersih tidak takut pada audit. Sebaliknya, audit adalah tameng yang melindunginya dari fitnah dan tuduhan miring. Jika hasil audit nanti menyatakan semua bersih, maka itu akan menjadi dasar yang kuat untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika sebaliknya ditemukan pelanggaran, maka tegakkan hukum setegas-tegasnya. Sinergi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam mengawal transformasi fiskal daerah juga menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan produktif .
Sudah saatnya Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan keberanian politik: mengevaluasi Plt yang diragukan, memerintahkan audit independen, dan membuka seluruh dokumen pengadaan. Bukan karena kami ingin menjatuhkan seseorang, tetapi karena kami ingin menyelamatkan marwah pemerintahan dan uang rakyat.
Sulawesi Tenggara layak mendapatkan birokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif, tidak hanya patuh, tetapi juga berintegritas. Mari kita mulai dari kasus ini. Bukan dengan diam, tetapi dengan tindakan.
Redaksi : Mediasekawan














