Kendari, Mediasekawan.com 27 Juni 2026 — Klaim PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) bahwa kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri telah usai, justru menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini perusahaan tambang itu belum mampu memperlihatkan satu pun dokumen resmi yang membuktikan adanya penindakan hukum.
Sementara itu, pihak Humas PT GMS mengakui keaslian dokumentasi yang menjadi amunisi utama laporan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE)—sejumlah foto yang memperlihatkan tumpahan oli bekas dan komponen alat berat berserakan di area operasional perusahaan.
Pengakuan Humas: Foto Lama, Tapi Penanganan Tak Terlihat
Sakirman, selaku Humas PT GMS, membenarkan bahwa dokumentasi tersebut diambil pada Desember 2025. Namun ia bersikukuh bahwa persoalan tersebut telah mendapat respons dari aparat penegak hukum.
“Itu foto lama dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Sakirman kepada awak media.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan tak langsung bahwa materi laporan LPTE—yang dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri—memiliki dasar dokumentasi yang sah.
Ketika Klaim Berbenturan dengan Fakta
Saat diminta merinci instansi yang melakukan penindakan, Sakirman hanya menyebutkan “Gakkum” tanpa menyebutkan secara gamblang apakah itu dari sektor lingkungan hidup, kepolisian, atau kementerian teknis.
“Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya singkat.
Namun ketika awak media meminta salinan dokumen pendukung seperti surat pemberitahuan inspeksi, berita acara pemeriksaan, maupun surat keterangan selesainya perkara, perusahaan tidak mampu menyodorkan bukti.
Ketiadaan dokumen tersebut menguatkan kesan bahwa klaim penanganan hukum masih sebatas pernyataan lisan tanpa landasan formal yang dapat diverifikasi publik.
LPTE: Laporan Dilayangkan, Kini Tunggu Tindak Lanjut Bareskrim
Sebelumnya, LPTE secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) PT GMS ke Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025 melalui laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XII/2025.
Organisasi pengawas itu menduga aktivitas operasional perusahaan di kawasan konsesi tambang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut kini menjadi ranah penyelidikan kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai status laporan dan apakah telah dilakukan gelar perkara atau pemeriksaan awal.
Antara Klaim dan Realitas
Keberanian PT GMS mengklaim kasus telah tertangani—tanpa bukti dokumen yang bisa diuji—menimbulkan pertanyaan mendasar tentang transparansi perusahaan dalam menangani isu lingkungan yang berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pengakuan humas terhadap keaslian foto yang dilaporkan LPTE justru memperkuat posisi pelapor dan semakin mendesak aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah benar telah ada proses penegakan hukum di lapangan, atau sebaliknya, perkara ini hanya dianggap angin lalu.
Masyarakat dan pegiat lingkungan kini menanti langkah konkret Bareskrim Polri sebagai institusi yang menerima laporan, serta kesiapan lembaga pengawas lingkungan untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus dugaan pencemaran limbah B3 di wilayah konsesi PT GMS.
Redaksi : Mediasekawan














