Beranda / Uncategorized / Tangani Dugaan PO Fiktif, Bareskrim Polri Tuai Apresiasi dari Bimo & Partners

Tangani Dugaan PO Fiktif, Bareskrim Polri Tuai Apresiasi dari Bimo & Partners

JAKARTA – Kantor Hukum Bimo & Partners menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT Prowell Energi Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tertanggal 6 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menetapkan A.K. dan pihak lainnya sebagai tersangka atas dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di Bekasi dalam rentang waktu 2018 hingga 2020.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Nurbani Ermin selaku Komisaris PT Prowell Energi Indonesia.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, hingga pemeriksaan terhadap para tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, Kantor Hukum Bimo & Partners berperan utama dalam pendampingan hukum pada aspek pidana, khususnya terkait pelaporan dan proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Sementara itu, DAS Law Firm yang berada di bawah naungan Bimo & Partners turut menangani aspek perdata, termasuk perlindungan kepentingan hukum klien terkait status perusahaan, hak keperdataan, serta proses kepailitan yang sedang berjalan.

Keterlibatan DAS Law Firm dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026 atas nama Nurbani Ermin. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum terkoordinasi guna memastikan perlindungan hak-hak klien secara menyeluruh.

Adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 Purchase Order (PO) fiktif yang dijadikan dasar pencairan fasilitas kredit oleh PT Prowell Energi Indonesia, yang diduga melibatkan oknum direksi perseroan.

Di sisi lain, PT Prowell Energi Indonesia juga telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, proses penyelesaian kewajiban perseroan kini berada dalam mekanisme hukum kepailitan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak agar menghormati dan tidak mengganggu jalannya penegakan hukum, baik dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri maupun proses kepailitan di Pengadilan Niaga.

Kuasa hukum Nurbani Ermin, ADV Ansar, S.H., C.Pt., yang juga Pimpinan DAS Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Pendampingan hukum terhadap klien dilakukan secara terkoordinasi di bawah Kantor Hukum Bimo & Partners. Sementara DAS Law Firm berfokus pada pengawalan aspek perdata dan perlindungan hak-hak keperdataan klien,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap langkah hukum yang ditempuh dilakukan sesuai dengan ranah masing-masing guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan klien secara optimal.**.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *