Kendari, Mediasekawan.com,(19 November 2025) – BabarPutra selaku Ketua Lingkar Muda Revolusi (LMR) menduga kuat terjadinya praktik mark up anggaran (penggelembungan biaya) dan penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan Penahan Ombak di Desa Manuru, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara,yang dikerjakan oleh CV. Tona Jaya Abadi. Proyek senilai Rp 1.4 Miliar ini diduga hanya dikerjakan secara tambal sulam dan asal-asalan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan pantauan lapangan LMR, kualitas fisik bangunan penahan ombak jauh dari kata layak. Pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya mengindikasikan praktik penyimpangan administrasi dan teknis yang merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.
Dugaan Kuat Mark Up dan Penyimpangan Spesifikasi
Babar Putra Selaku Ketua Lembaga Lingkar Muda Revolusi, menyatakan, “Fakta di lapangan sangat timpang dengan besaran anggaran. Dengan dana sebesar Rp 1.4 Miliar, masyarakat berhak mendapat infrastruktur yang kokoh dan berkelanjutan. Namun, yang terlihat justru pengerjaan yang bersifat tambal sulam dan tidak menyelesaikan akar masalah. Ini adalah indikasi klasik dari mark up, di mana nilai riil proyek mungkin jauh lebih kecil dari yang tercatat, dan selisihnya diselewengkan.”
Lingkar Muda Revolusi Selaku Ketua Babar Putra menegaskan, proyek ini bukan hanya tentang pemborosan uang negara, tetapi lebih dari itu, merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Penahan Ombak adalah infrastruktur vital yang bertujuan melindungi jiwa dan harta benda warga dari abrasi. Pengerjaan yang asal-asalan membuat umur ekonomis infrastruktur ini tidak akan lama, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan pada akhirnya akan memerlukan anggaran tambahan untuk perbaikan.
Dasar Hukum yang Menguatkan Dugaan
LMR tidak hanya bersandar pada temuan empiris semata, tetapi juga pada sejumlah ketentuan hukum yang dilanggar, yang memperkuat dugaan tindak pidana:
1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Penjelasan: Praktik mark up dan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi secara langsung merupakan perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan jelas-jelas merugikan keuangan negara.
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 33: Menyebutkan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Pengerjaan proyek yang asal jadi dan diduga mark up merupakan pelanggaran prinsip efisiensi dan efektivitas.
3.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 87: Mengatur tentang Penyimpangan Terhadap Persyaratan, Spesifikasi Teknis, Gambar, dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Setiap penyimpangan dari dokumen kontrak, termasuk spesifikasi material dan metode pengerjaan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 92: Mengatur larangan bagi para pihak dalam pengadaan barang/jasa untuk melakukan kecurangan, termasuk di dalamnya manipulasi biaya dan kualitas.
Tindak Lanjut dan Tuntutan Lingkar Muda Revolusi (LMR)
Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan publik, LMR akan mengambil langkah-langkah strategis dan konstitusional:
1.Melaporkan secara resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara. LMR akan mendesak kedua lembaga ini untuk segera melakukan audit investigatif yang menyeluruh, tidak hanya audit administrasi tetapi juga audit teknis terhadap proyek tersebut.
2.Mendesak Aparat Penegak Hukum (KPK dan Kepolisian) untuk membuka penyidikan jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam laporan audit.
3.Mengawal transparansi dengan meminta dokumen lelang, spesifikasi teknis, dan berita acara pemeriksaan (BAP) proyek tersebut kepada pihak terkait melalui Hak Atas Informasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Jika jalur persuasif dan audit ini berjalan lambat atau dianggap tidak serius, kami siap melakukan aksi demonstrasi dan mobilisasi massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban,” tegas Babar Putra “Uang rakyat harusdipertanggungjawabkan, dan hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti bersalah.”










