Kendari — Dugaan bebasnya aktivitas terpidana kasus korupsi pertambangan, eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriyadi, di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari menjadi sorotan tajam publik. Padahal, Supriyadi telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan semestinya menjalani masa hukuman secara penuh di dalam rutan. Fakta bahwa ia justru terlihat berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, bahkan melakukan pertemuan layaknya orang bebas, menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan.
Lebih ironis lagi, beberapa jam setelahnya Supriyadi dilaporkan berpindah ke warung makan dan bahkan melaksanakan aktivitas ibadah di luar rutan, dengan pengawalan seorang petugas. Situasi ini bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan praktik pembiaran yang sistematis. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi runtuhnya integritas lembaga pengawasan itu sendiri.
Menanggapi hal ini, Dion selaku Menteri Pergerakan BEM FISIP UHO mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai kejadian ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan serta rapuhnya integritas dan akuntabilitas pihak Rutan Kelas IIA Kendari. “Seorang terpidana korupsi yang sudah divonis dan tidak mengajukan banding seharusnya menjalani hukuman secara ketat, bukan justru diberi ruang untuk berkeliaran di luar seolah tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Dion juga menekankan bahwa kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok. Di saat masyarakat kecil harus menerima konsekuensi hukum secara penuh, justru terpidana korupsi diduga mendapat fasilitas dan kelonggaran yang tidak masuk akal. “Ini adalah bentuk nyata ketidakadilan. Hukum seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak Rutan Kelas IIA Kendari, termasuk oknum petugas yang diduga terlibat dalam memberikan akses keluar kepada Supriyadi. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap praktik-praktik yang mencederai hukum dan etika kelembagaan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. Jika benar seorang terpidana korupsi dapat dengan mudah keluar masuk rutan dan menjalankan aktivitas di luar, maka pertanyaannya sederhana: masihkah hukum memiliki wibawa di negeri ini, atau justru telah dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan akses?














