Bombana,MediaSekawan.Com. – Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menguat di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bombana. Sorotan kini tertuju pada mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana berinisial S, yang diduga terlibat praktik maladministrasi berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut tak lagi sekadar isu internal birokrasi. Ketua LSM PRIBUMI, Ansar Ahmad, secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025, sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
“Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum berupa maladministrasi yang dilakukan mantan Pj Sekda Bombana ke Kejati Sultra. Ini demi memastikan fungsi pengawasan hukum berjalan dan prinsip good governance benar-benar ditegakkan di Bombana,” tegas Ansar kepada wartawan.

Tak hanya menyoroti mantan Pj Sekda, laporan tersebut juga menyeret nama Bupati Bombana, yang diduga memiliki peran sentral dalam lahirnya kebijakan bermasalah tersebut. LSM PRIBUMI menilai terdapat unsur kesewenang-wenangan dalam proses penetapan hingga pengaktifan kembali Pj Sekda, meskipun masa jabatannya telah berakhir.
“Kami menduga kuat ada keterlibatan Bupati Bombana. Saat masa jabatan mantan Pj Sekda berakhir, justru bupati memerintahkan yang bersangkutan kembali aktif memangku jabatan Sekda. Ini kami nilai sebagai tindakan yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan,” ungkap Ansar.
Menurut PRIBUMI, praktik tersebut bukan hanya cacat secara prosedural, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada keuangan negara. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
“Kami berharap Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa mantan Pj Sekda Bombana, termasuk Bupati Bombana yang kami nilai melakukan pembiaran, bahkan memberi perintah langsung. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas Ansar.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejati Sultra dalam membuktikan komitmennya menegakkan supremasi hukum di tengah kuatnya dugaan intervensi kekuasaan di tubuh pemerintahan daerah. Publik menanti, apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali kalah oleh kuasa jabatan./AL.














