MEDIASEKAWAN.COM — Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Prof. Andi Bahrun, resmi melaporkan balik dugaan persangkaan palsu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Langkah hukum ini diambil setelah dirinya dituding terlibat dalam dugaan perubahan atau pembuatan akta terkait pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin, 12 Januari 2026. Prof. Andi Bahrun menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar, keliru secara hukum, serta telah mencederai nama baik dan kehormatannya sebagai akademisi dan pimpinan perguruan tinggi.
Kuasa hukum Prof. Andi Bahrun, Laode Muhram, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan respons atas pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Muh. Nasir Andi Baso ke Polda Sultra pada Minggu, 11 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, kliennya disebut bersama M. Yusuf diduga terlibat tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik.
“Tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Klien kami tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Laode Muhram kepada wartawan.
Muhram menegaskan, secara faktual Prof. Andi Bahrun tidak pernah menghadiri rapat pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, apalagi terlibat dalam proses penerbitan berita acara rapat yang dipersoalkan.
Menurutnya, posisi Prof. Andi Bahrun murni sebagai rektor yang bertugas mengelola universitas, bukan sebagai pembina maupun pengurus yayasan.
“Klien kami tidak pernah ikut rapat pembina yayasan dan tidak terlibat dalam penerbitan atau perubahan akta maupun berita acara rapat tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, tudingan yang dilontarkan ke ruang publik telah menimbulkan kerugian serius secara moral dan profesional, serta berpotensi merusak reputasi kliennya di dunia akademik.
“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.














