Beranda / Hukum/Kriminal / LBH HAMI Buton Layangkan Somasi kepada Bupati Buton Tengah Terkait Dugaan Penggunaan Lahan Warga

LBH HAMI Buton Layangkan Somasi kepada Bupati Buton Tengah Terkait Dugaan Penggunaan Lahan Warga

BUTON TENGAH – MEDIASEKAWAN.COM.|| Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton melayangkan somasi kepada Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, terkait dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa kepastian hukum.
Somasi tersebut diajukan atas nama Rahmat, seorang warga Kabupaten Buton Tengah, yang mengklaim lahannya digunakan oleh pemerintah daerah sebagai jalan akses menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.

Somasi secara resmi diserahkan pada Senin (02/2/2026) sore dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Aminuhu.
Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Advokat La Ode Sakiyudin, SH, mengatakan bahwa somasi ini bertujuan untuk meminta kepastian hukum atas lahan kliennya yang telah lama digunakan tanpa kejelasan penyelesaian.

Menurut Sakiyudin, pihaknya awalnya berupaya bertemu langsung dengan Bupati Buton Tengah untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, Bupati tidak berada di tempat, begitu pula Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

“Karena pimpinan daerah tidak berada di kantor, kami langsung menyampaikan somasi tersebut melalui Kabag Hukum Setda Buton Tengah sebagai perwakilan resmi pemerintah daerah,” ujarnya.

LBH HAMI Buton memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada Bupati Buton Tengah untuk merespons somasi dan mencari penyelesaian secara musyawarah atau win-win solution.

Sakiyudin menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik atau respons dari pihak pemerintah daerah, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah hukum yang dimaksud dapat berupa pelaporan pidana maupun gugatan perdata ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Advokat Apri Awo, SH, CIL, CMLC, menyampaikan bahwa somasi merupakan langkah persuasif sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Apri menjelaskan, lahan milik Rahmat yang telah bersertifikat tersebut sebagian besar telah berubah fungsi menjadi jalan umum, bahkan telah dipasangi tiang listrik serta dilakukan penggalian material tanah.

Ia menambahkan, hingga saat ini kliennya belum menerima kompensasi dalam bentuk apa pun, selain janji-janji yang belum direalisasikan oleh pihak terkait.

Atas dasar itu, LBH HAMI Buton menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan hak-hak warga mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *