Beranda / Peristiwa / Eskalasi Penangkapan Sipil di Morowali: Dari Aktivis Lingkungan ke Jurnalis Advokasi, Warga Pertanyakan Transparansi Prosedur

Eskalasi Penangkapan Sipil di Morowali: Dari Aktivis Lingkungan ke Jurnalis Advokasi, Warga Pertanyakan Transparansi Prosedur

Rangkaian penindakan kepolisian di Kabupaten Morowali memasuki babak baru setelah penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang sebelumnya berujung pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Pada Minggu (4/1/2026), giliran jurnalis advokasi Royman M Hamid turut diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Morowali.

Royman dikenal sebagai jurnalis yang selama ini konsisten meliput konflik agraria serta mengawal berbagai persoalan masyarakat lingkar tambang di Morowali. Penangkapannya terjadi dalam sebuah operasi lapangan yang, menurut warga, berlangsung dengan intensitas tinggi.

Sejumlah saksi mata menyebut aparat mendatangi rumah Asdin — kakak dari Arlan Dahrin — di Desa Torete. Kedatangan aparat disebut disertai suara tembakan beruntun yang memicu kepanikan warga sekitar. Seorang warga bernama Lina alias Mama Arwan bahkan diduga sempat ditodong senjata saat aparat menanyakan keberadaan Royman.

Berdasarkan informasi warga, aparat kemudian bergerak menuju rumah Jufri Jafar, tempat Royman berada. Dalam sejumlah rekaman video yang beredar, tampak kombinasi personel berseragam lengkap membawa senjata api dan anggota berpakaian sipil.

Kasatreskrim Polres Morowali yang memimpin operasi tersebut menyampaikan bahwa kepolisian telah membawa kelengkapan administrasi penangkapan. Namun, Royman meminta agar dasar hukum penangkapan ditunjukkan dan didokumentasikan, sebagai bentuk perlindungan atas hak pihak yang akan ditangkap. Menurut keterangan saksi, permintaan itu tidak dipenuhi.

Tak lama berselang, tindakan paksa dilakukan. Royman disebut dipiting pada bagian leher, kedua tangannya dipegang beberapa anggota polisi, lalu digiring ke mobil dinas. Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut menilai pendekatan represif itu tidak proporsional terhadap figur sipil yang selama ini dikenal aktif mengawal kepentingan publik.

Hingga kini, pihak Polres Morowali belum memberikan penjelasan rinci terkait pasal sangkaan, urgensi penangkapan, maupun penggunaan kekuatan di lapangan. Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Morowali, Bripka Sasri, hanya menyampaikan jawaban singkat: “Mohon waktu, Pak.”

Sejumlah unsur masyarakat sipil mendorong kepolisian membuka informasi prosedur hukum secara transparan guna mencegah eskalasi ketegangan serta menjaga kepercayaan publik di Morowali.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *