Beranda / Peristiwa / APH KONSEL Desak DPRD Sultra Gelar RDP Terbuka Terkait Dugaan Kerusakan Mangrove dan Aktivitas Galangan Kapal di Moramo

APH KONSEL Desak DPRD Sultra Gelar RDP Terbuka Terkait Dugaan Kerusakan Mangrove dan Aktivitas Galangan Kapal di Moramo

Kendari, Mediasekawan.com 11 Juni 2026– Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan (APH Konsel) secara resmi memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (11/6/2026). Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya mendorong transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan hidup di kawasan pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

APH Konsel menilai persoalan yang terjadi di kawasan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai isu biasa. Kawasan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota laut, serta penopang mata pencaharian masyarakat nelayan diduga mengalami tekanan akibat aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Koordinator Lapangan APH Konsel, Andi Fajar, mengatakan DPRD Sultra perlu segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar RDP secara terbuka dan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Kami meminta DPRD Sultra segera menggelar RDP terbuka dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan, instansi teknis terkait, perusahaan galangan kapal, serta masyarakat terdampak. Publik berhak mengetahui bagaimana status perizinan perusahaan-perusahaan tersebut dan bagaimana kondisi lingkungan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Andi Fajar.

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

APH Konsel juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan mangrove di Lapuko dan Ponambea. Selain berfungsi sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi, kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir harus dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, APH Konsel menyoroti fakta bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas terhadap salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan tersebut. Namun hingga saat ini, masih terdapat pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan yang telah diberikan sanksi tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah DLH Sultra yang telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi. Namun masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjut pengawasan setelah sanksi itu diberikan dan apakah perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan yang efektif,” kata Andi Fajar.

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada DPRD Sultra, APH Konsel meminta agar RDP membahas secara khusus status dokumen lingkungan perusahaan galangan kapal, kepemilikan Persetujuan Lingkungan dan AMDAL, dugaan kerusakan kawasan mangrove, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi terkait, serta langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun pemanfaatan ruang pesisir.

Selain itu, APH Konsel juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka secara transparan seluruh dokumen lingkungan perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Lapuko dan Ponambea, termasuk mengumumkan perusahaan yang telah maupun belum memenuhi kewajiban perizinan dan lingkungan hidup.

Dukungan terhadap pelaksanaan RDP juga datang dari Komisi III DPRD Sultra. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu anggota Komisi III DPRD Sultra yang berasal dari Daerah Pemilihan Konawe Selatan menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang terus mengawal isu lingkungan di wilayah Moramo.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi maupun surat resmi merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawal pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Kami dari Komisi III DPRD Sultra, khususnya saya yang berasal dari daerah pemilihan Konawe Selatan, mengapresiasi perhatian dan kepedulian adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait aktivitas galangan kapal di Moramo. Aspirasi ini tentu menjadi bahan penting bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa DPRD Sultra akan mendorong pelaksanaan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari pemilik atau pengelola galangan kapal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, instansi teknis terkait, hingga unsur masyarakat.

“Kami ingin seluruh pihak duduk bersama dalam satu forum sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data yang valid. Melalui RDP tersebut, kita dapat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai aspek perizinan, status lahan, dokumen lingkungan, serta berbagai hal lain yang menjadi perhatian publik,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra tersebut juga menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun investasi harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kami mendukung investasi karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun investasi juga harus dilaksanakan secara prosedural, taat terhadap aturan yang berlaku, serta memperhatikan kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa menimbulkan dampak yang merugikan,” tegasnya.

Menurut APH Konsel, forum RDP menjadi penting bukan hanya untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai ruang evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah atas aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami tidak menolak investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, menghormati lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kami menolak segala bentuk aktivitas usaha yang mengabaikan aturan, berpotensi merusak kawasan mangrove, dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir,” tegas Andi Fajar.

APH Konsel berharap DPRD Sultra segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan menjadwalkan RDP secara terbuka dan transparan agar seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara objektif oleh pihak-pihak yang berwenang.

“RDP ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi informasi, dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir Moramo. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perizinan dilakukan, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, serta bagaimana negara hadir melindungi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat pesisir. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka forum ini akan menjawabnya secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tutup Andi Fajar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *