JAKARTA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Aliansi Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi Konawe–Jakarta (AMAK) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada perencanaan pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Soropia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Pelaporan tersebut diserahkan langsung oleh Muh Arsandi, selaku Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi Konawe (AMAK) Jakarta. Ia menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai langkah awal partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
“Arsandi menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur perikanan di daerah.. Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan masyarakat asal Konawe,” ujar Arsandi.
Dalam laporannya, AMAK menyoroti dugaan tidak optimalnya pemanfaatan sejumlah fasilitas pendukung PPI Soropia, yang berlokasi di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, yang dibangun menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015. Beberapa fasilitas yang disorot antara lain cold storage, pabrik es, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) yang hingga kini diduga belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala UPTD TPI/PPI Soropia, Mariana, menyampaikan bahwa dermaga PPI Soropia masih aktif digunakan sebagai lokasi tambat labuh serta bongkar muat ikan. Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal yang beroperasi umumnya berasal dari Sulawesi Tengah, dengan hasil tangkapan yang dipasarkan ke sejumlah pasar di Kota Kendari.
Namun demikian, Mariana juga mengakui bahwa sejumlah fasilitas pendukung utama belum beroperasi, di antaranya SPDN, cold storage, dan pabrik es. Kondisi ini dinilai memperlihatkan adanya ketimpangan antara aktivitas pelabuhan dan optimalisasi fasilitas pendukung, yang seharusnya saling menunjang dalam meningkatkan produktivitas nelayan dan perekonomian pesisir.
AMAK menilai kondisi tersebut perlu mendapat pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta hasil fisik pembangunan di lapangan.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian awal dan penelusuran dokumen terbuka, AMAK juga menemukan adanya keterlibatan penyedia jasa konsultansi CV Zenith Engineering Consultant yang tercatat pernah melaksanakan pekerjaan jasa perencanaan dan/atau pengawasan pada sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Konawe pada rentang waktu sekitar Tahun Anggaran 2015.
“Temuan tersebut, menurut AMAK, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” .
Koordinator Aksi AMAK, Ober, turut menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat nelayan,” ujar Ober.
AMAK juga menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal, dan dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan tersebut di Kejaksaan Agung RI, BPK RI, serta KPK RI.
“Kami ingin memastikan bahwa laporan ini tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tutup Ober. (AO)














