KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kemenkum HAM Sultra) memperkuat koordinasi nasional terkait penerbitan badan hukum partai politik baru. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi teknis layanan administrasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), unit yang memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi badan hukum, termasuk pendaftaran dan pengesahan badan hukum partai politik. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh partai politik dalam proses pengajuan badan hukum baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting agar penerbitan badan hukum berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Seluruh Kantor Wilayah Kemenkum HAM diberikan arahan mengenai mekanisme verifikasi dokumen, tahapan pemeriksaan administrasi, hingga koordinasi antara pusat dan wilayah. Proses ini bertujuan memastikan kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
Koordinasi juga menekankan pentingnya keseragaman prosedur di setiap daerah. Dengan demikian, seluruh Kantor Wilayah memiliki pemahaman yang sama terkait standar pelayanan administrasi hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Sahrun, beserta seluruh pegawai di bidang tersebut. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen meningkatkan pemahaman teknis serta kesiapan dalam mendukung layanan administrasi badan hukum di Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis. Menurutnya, seluruh jajaran perlu memahami prosedur penerbitan badan hukum partai politik baru secara menyeluruh.
“Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Forum koordinasi ini juga membuka kesempatan bagi seluruh kantor wilayah untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menangani administrasi partai politik. Hal ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi proses penerbitan badan hukum.
Selain itu, koordinasi memastikan adanya sinkronisasi data antara pusat dan daerah. Dengan demikian, dokumen yang diajukan partai politik dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sultra berharap seluruh jajaran dapat menjalankan tugasnya secara optimal, sehingga penerbitan badan hukum partai politik baru dapat berlangsung lancar dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak yang berkepentingan.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola hukum yang baik, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan peran Kemenkum HAM Sultra sebagai fasilitator administrasi hukum bagi masyarakat dan partai politik di wilayah Sulawesi Tenggara. (Red)














